Suap Kejati Jabar, Bupati Ojang Ajukan Jadi Justice Collaborator
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 23 Mei 2016 20:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan lembaganya akan mengkaji permohonan justice collaborator yang diajukan Bupati Subang Ojang Sohandi. Selain Ojang, ada dua tersangka yang mengajukan permohonan yang sama. Mereka adalah terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani.
"Sudah diterima oleh KPK. Pimpinan sedang mempelajari permohonan ketiganya," kata Yuyuk di kantornya, Senin, 23 Mei 2016.
Ketiganya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus dugaan suap dalam penanganan kasus penyalahgunaan anggaran BPJS 2014, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus ini bermula setelah Komisi melakukan operasi tangkap tangan pada 11 April di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam operasi itu, Komisi menangkap Devianti Rochaeni (DVR), Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, dan Fahri Nurmallo (FN), Ketua Tim JPU Kejati Jawa Barat yang menangani kasus Jajang, serta istri Jajang, Lenih Marliani (LM). Setelah penangkapan itu, Komisi mencokok Bupati Ojang.
Kasus korupsi tersebut berawal dari cairnya dana BPJS Kabupaten Subang 2014 dari kantor BPJS pusat Rp 41 miliar. Namun, dalam penggunaannya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar. Kasus ini diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sejak pertengahan 2015.
KPK menyangka Bupati Ojang memberikan sejumlah uang kepada dua jaksa itu, agar dalam persidangan namanya tidak terseret. Jumlah uang yang diberikannya Rp 528 juta. Selain itu, Komisi menyangka Bupati Ojang menerima gratifikasi dari pihak lain. Musababnya, dalam penggeledahan, ditemukan uang senilai Rp 385 juta di mobilnya. Ojang juga dikenakan pasal gratifikasi.
Akibatnya, sejumlah kendaraan mewah milik Bupati Ojang disita komisi antirasuah. Yang terbaru adalah Nissan Navara berwarna putih. "Yang saat ini sudah ada di gedung KPK," kata Yuyuk. Tidak menutup kemungkinan Bupati Ojang akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang lantaran memiliki banyak barang berharga.
"Akan dipelajari kemungkinannya untuk itu. Bisa saja," ucap Yuyuk. Dia juga mengatakan, saat ini, Komisi sedang menyelidiki penerima gratifikasi dari Bupati Ojang, yang diduga berasal dari aparat penegak hukum. "Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tentang itu. Tapi ini kan beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya penegak hukum."
REZA ADITYA