Suap Kejati Jabar, Bupati Ojang Ajukan Jadi Justice Collaborator

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 20:57 WIB

Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Suhandi mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Ojang Suhandi merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan lembaganya akan mengkaji permohonan justice collaborator yang diajukan Bupati Subang Ojang Sohandi. Selain Ojang, ada dua tersangka yang mengajukan permohonan yang sama. Mereka adalah terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani.

"Sudah diterima oleh KPK. Pimpinan sedang mempelajari permohonan ketiganya," kata Yuyuk di kantornya, Senin, 23 Mei 2016.

Ketiganya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus dugaan suap dalam penanganan kasus penyalahgunaan anggaran BPJS 2014, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus ini bermula setelah Komisi melakukan operasi tangkap tangan pada 11 April di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam operasi itu, Komisi menangkap Devianti Rochaeni (DVR), Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, dan Fahri Nurmallo (FN), Ketua Tim JPU Kejati Jawa Barat yang menangani kasus Jajang, serta istri Jajang, Lenih Marliani (LM). Setelah penangkapan itu, Komisi mencokok Bupati Ojang.

Kasus korupsi tersebut berawal dari cairnya dana BPJS Kabupaten Subang 2014 dari kantor BPJS pusat Rp 41 miliar. Namun, dalam penggunaannya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar. Kasus ini diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sejak pertengahan 2015.

KPK menyangka Bupati Ojang memberikan sejumlah uang kepada dua jaksa itu, agar dalam persidangan namanya tidak terseret. Jumlah uang yang diberikannya Rp 528 juta. Selain itu, Komisi menyangka Bupati Ojang menerima gratifikasi dari pihak lain. Musababnya, dalam penggeledahan, ditemukan uang senilai Rp 385 juta di mobilnya. Ojang juga dikenakan pasal gratifikasi.

Akibatnya, sejumlah kendaraan mewah milik Bupati Ojang disita komisi antirasuah. Yang terbaru adalah Nissan Navara berwarna putih. "Yang saat ini sudah ada di gedung KPK," kata Yuyuk. Tidak menutup kemungkinan Bupati Ojang akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang lantaran memiliki banyak barang berharga.

"Akan dipelajari kemungkinannya untuk itu. Bisa saja," ucap Yuyuk. Dia juga mengatakan, saat ini, Komisi sedang menyelidiki penerima gratifikasi dari Bupati Ojang, yang diduga berasal dari aparat penegak hukum. "Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tentang itu. Tapi ini kan beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya penegak hukum."

REZA ADITYA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

44 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya