Polda Riau Gagalkan Perdagangan Gading Gajah Rp 1 Miliar
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 23 Mei 2016 19:48 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menggagalkan perdagangan gading gajah di Pekanbaru. Polisi mengamankan dua gading gajah asal Aceh seberat 46,5 kilogram dari tangan lima tersangka. Diduga gading gajah itu bakal dihargai senilai Rp 1 miliar.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan Jumat pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela, Senin, 23 Mei 2016.
Adapun kelima tersangka adalah Syafriman, 61 tahun, warga Jalan Durian, Pekanbaru; Maruf (46), warga Tangkerang, Pekanbaru; Yusuf, (41), warga Kunto Darusalam, Rokan Hulu; Wartono (44), warga Kampar Kiri, Kampar; dan Nizam (43), warga Desa Gema, Kampar.
Rivai mengatakan kelima tersangka ditangkap petugas di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat, 20 Mei 2016. Rencana mereka terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya upaya jual-beli gading gajah di Pekanbaru.
Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku akhirnya tertangkap tangan beserta barang bukti berupa dua gading gajah dengan panjang 1,7 meter.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rivai, kelima pelaku mengaku hanya berperan sebagai penjual. "Mereka bukan pemburu," ujarnya.
Menurut Rivai, gading gajah itu dibawa oleh dua pelaku, Maruf dan Yusuf, dari Aceh. Gading itu kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk dijual. Tiga pelaku lainnya bertindak sebagai penghubung dan berusaha mencari pembeli. Namun sejauh ini polisi belum mengetahui siapa yang akan menampung gading tersebut. "Pemburu gading gajah itu berada di Aceh, saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
RIYAN NOFITRA