Gawat, Perangkat Desa hingga Guru SD Terlibat Narkoba
Editor
Gendur Sudarsono
Minggu, 22 Mei 2016 05:15 WIB
TEMPO.CO, Klaten -Kepolisian Resor Klaten menengarai peredaran narkoba saat ini jauh lebih masif dan telah masuk ke segala lapisan masyarakat. Bukan hanya kalangan remaja yang menjadi target bidikan para bandar narkoba, tapi juga pegawai negeri sipil hingga perangkat desa.
"Tahun ini, dalam kurun Januari sampai Mei, kami sudah menangani 25 kasus narkoba. Sedangkan jumlah tersangkanya ada 36 orang, sekitar 80 persennya pemakai, sisanya pengedar," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Klaten, Ajun Komisaris Danang Eko Purwanto, 20 Mei 2016.
Dari 36 tersangka itu, dua di antaranya adalah pegawai negeri yang berprofesi sebagai guru olahraga di SD Negeri di Klaten dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Klaten. Sedangkan satu tersangka lagi berstatus sebagai perangkat desa, yaitu kepala dusun di wilayah Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, dua pegawai negeri pemakai narkoba itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada Maret lalu. Adapun satu perangkat desa itu ditangkap saat Polres dan Satpol PP Klaten menggelar tes urine di Kantor Desa Barukan pada Senin lalu. "Dua PNS dan satu perangkat desa itu sama-sama sebagai pemakai," ujar Danang.
Dia menjelaskan, dibandingkan dengan data dari tahun sebelumnya, kasus narkoba di Klaten mengalami peningkatan secara kuantitas maupun kualitas. "Tahun ini ada peningkatan (secara kualitas) sekitar 20-30 persen dibanding tahun lalu," katanya.
Pada 2015, ada 18 kasus narkoba yang ditangani Satuan Narkoba Polres Klaten dengan jumlah tersangka 25 orang dan hanya satu di antaranya yang berstatus PNS dari Dinas Pekerjaan Umum Klaten. Sedangkan pada 2014, ada 26 kasus narkoba dengan 35 tersangka yang ditangani Satuan Narkoba Polres Klaten.
Menurut Danang, meski barang bukti sabu yang ditemukan terbilang sedikit, terungkapnya pemakai narkoba dari kalangan pegawai negeri dan perangkat desa narkoba cukup membuktikan bahwa narkoba sudah menyerang masyarakat dari berbagai lapisan. "PNS dan perangkat desa mestinya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Danang.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal mengatakan, guna mencegah masifnya peredaran narkoba, jajarannya telah melaksanakan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) pada 21 Maret sampai 19 April lalu. Dalam operasi tersebut, Polres Klaten menangkap 18 tersangka. "Meski Operasi Bersinar sudah selesai, kami masih terus melanjutkan operasi serupa," kata Faizal.
Operasi lanjutan sepanjang Mei itu dapat mengungkap tiga kasus dengan tujuh tersangka pemakai narkoba. Atas perbuatannya memakai narkoba, ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DINDA LEO LISTY