Kasus Salim Kancil, Eks Kades Haryono Dituntut Seumur Hidup

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 23:04 WIB

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Dodi Gozali Emil menuntut bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Haryono dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 19 Mei 2016.

Jaksa menilai Haryono sebagai aktor intelektual pembunuhan aktivis antitambang pasir, Salim alias Kancil pada September tahun lalu. Selain Haryono, tututan seumur hidup juga dijatuhkan pada Mad Dasir.

Menurut jaksa, Haryono terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Salim Kancil. Keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan menurut, kata jaksa, sangat kuat untuk menuntut hukuman sumur hidup bagi Haryono. “Menyatakan terdakwa Haryono dan Mad Dasir dituntut seumur hidup,” kata Dodi.

Sebelumnya, Haryono didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Serta, ditambah dengan dakwaan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain dituntut seumur hidup, Haryono juga dituntut enam tahun penjara atas dakwaan Penambangan Ilgal dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Haryono terbukti mengalirkan dana dari penambangan pasir illegal di Pantai Watu Pecak ke beberapa pihak. "Saya tidak membunuh, saya tidak ikut merencanakan," ucap Haryono usai sidang.

Jaksa membacakan tuntutan 13 berkas terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan secara bersamaan dan dibagi secara berkelompok. Sebanyak 34 tersangka mendengarkan tuntutannya secara bergantian. Hanya Mad Dasir dan Haryono yang dituntut seumur hidup. “Perbedaan itu didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan,” kata jaksa.

Adapun yang lain, dalam perkara penambangan ilegal, jaksa menuntut Madasir, Harmoko, Khusnul Rafiq, dan kawan-kawan 4 tahun penjara. Adapun dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan dibagi tiga jenis tuntutan.

Untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan, terdakwa Tinarlap, Widianto dkk dituntut 17 tahun penjara. Pembunuhan Salim Kancil, Timartin dkk dituntut 14 tahun penjara. Dan terahir penganiayaan Tosan, Suparman dkk dituntut 8 tahun penjara. Penasehat hukum terdakwa enggan berkomentar terhadap tuntutan jaksa.

Tosan dan 20 warga Selok Awar-awar hadir menonton sidang. Dia menggunakan kemeja putih dan celana cocelat. “Kurang berat itu tuntutannya (pada Haryono). Seharusnya dihukum mati, karena sudah rusuh di kampung,” kata Tosan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

8 hari lalu

64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

Manajer Komunikasi Korporasi Ditto Pappilanda mengatakan Pelni menghormati proses hukum atas gugatan ini.

Baca Selengkapnya

Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

25 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

Solidaritas Hakim Indonesia sebut tak minta gaji laiknya Direktur Pertamina dan Bank Mandiri. Gaji hakim, menurutnya setara uang jajan Rafathar 3 hari

Baca Selengkapnya

Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

28 hari lalu

Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

Meski tak ikut cuti massal, para hakim PN Bekasi mulai hari ini Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024 akan mengenakan pita putih.

Baca Selengkapnya

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

30 Agustus 2024

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

27 Agustus 2024

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

21 Agustus 2024

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan

Baca Selengkapnya

PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

2 Agustus 2024

PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.

Baca Selengkapnya

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

27 Juli 2024

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.

Baca Selengkapnya

Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

26 Juli 2024

Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Selengkapnya

Rentetan Erupsi Terkini Gunung Semeru, Sejak Dinihari sampai Pagi Tadi

7 Juli 2024

Rentetan Erupsi Terkini Gunung Semeru, Sejak Dinihari sampai Pagi Tadi

Sepanjang tahun ini, Gunung Semeru tercatat telah 64 kali meletus.

Baca Selengkapnya