Kasus Salim Kancil, Eks Kades Haryono Dituntut Seumur Hidup

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 23:04 WIB

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Dodi Gozali Emil menuntut bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Haryono dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 19 Mei 2016.

Jaksa menilai Haryono sebagai aktor intelektual pembunuhan aktivis antitambang pasir, Salim alias Kancil pada September tahun lalu. Selain Haryono, tututan seumur hidup juga dijatuhkan pada Mad Dasir.

Menurut jaksa, Haryono terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Salim Kancil. Keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan menurut, kata jaksa, sangat kuat untuk menuntut hukuman sumur hidup bagi Haryono. “Menyatakan terdakwa Haryono dan Mad Dasir dituntut seumur hidup,” kata Dodi.

Sebelumnya, Haryono didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Serta, ditambah dengan dakwaan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain dituntut seumur hidup, Haryono juga dituntut enam tahun penjara atas dakwaan Penambangan Ilgal dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Haryono terbukti mengalirkan dana dari penambangan pasir illegal di Pantai Watu Pecak ke beberapa pihak. "Saya tidak membunuh, saya tidak ikut merencanakan," ucap Haryono usai sidang.

Jaksa membacakan tuntutan 13 berkas terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan secara bersamaan dan dibagi secara berkelompok. Sebanyak 34 tersangka mendengarkan tuntutannya secara bergantian. Hanya Mad Dasir dan Haryono yang dituntut seumur hidup. “Perbedaan itu didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan,” kata jaksa.

Adapun yang lain, dalam perkara penambangan ilegal, jaksa menuntut Madasir, Harmoko, Khusnul Rafiq, dan kawan-kawan 4 tahun penjara. Adapun dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan dibagi tiga jenis tuntutan.

Untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan, terdakwa Tinarlap, Widianto dkk dituntut 17 tahun penjara. Pembunuhan Salim Kancil, Timartin dkk dituntut 14 tahun penjara. Dan terahir penganiayaan Tosan, Suparman dkk dituntut 8 tahun penjara. Penasehat hukum terdakwa enggan berkomentar terhadap tuntutan jaksa.

Tosan dan 20 warga Selok Awar-awar hadir menonton sidang. Dia menggunakan kemeja putih dan celana cocelat. “Kurang berat itu tuntutannya (pada Haryono). Seharusnya dihukum mati, karena sudah rusuh di kampung,” kata Tosan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

14 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

17 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

36 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya