Ada Celah Hukum untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri

Kamis, 19 Mei 2016 23:01 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekjen PPP Arsul Sani Menunjukkan SK Kepengurusan PPP yang Baru Diterbitkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 27 April 2016. TEMPO/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, ada celah hukum yang memungkinkan Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti. Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

"Aturan itu bisa diberlakukan pada seluruh polisi mulai dari pangkat brigadir hingga jenderal bintang empat. Jadi Badrodin masuk di dalamnya, sebagai kapolri," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Rabu, 18 Mei 2016.

Ia memaparkan, PP tersebut memungkinkan seorang polisi bisa diperpanjang masa tugasnya selama dua tahun atau mencapai umur 60 tahun. Dasar perpanjangan masa jabatannya adalah adanya keahlian khusus dan kebutuhan signifikan di kepolisian saat itu. Menurut Arsul, Badrodin bisa memenuhi syarat tersebut dengan dasar kemampuan peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1982 tersebut di bidang reserse.

"Perlu digarisbawahi, perpanjangan masa jabatan dan alasannya itu tergantung yang mengangkat yaitu presiden," kata Arsul. "Jadi kalau presiden menilai perlu diperpanjang ya bisa diperpanjang."

Perpanjangan masa jabatan secara khusus diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP nomor 1 tahun 2003 yang memaparkan detil keahlian khusus polisi yang dibutuhkan. Sembilan keahlian khusus tersebut adalah identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut atau penerbangan.

Badrodin sendiri bakal memasuki masa pensiun pada 24 Juli mendatang. Selain PP nomor 1 tahun 2003, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 58 tahun. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan perpanjangan masa jabatan bisa hingga umur 60 tahun dengan syarat memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Istana Kepresidenan sendiri masih enggan berkomentar perihal rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin atau kemungkinan penentuan penggantinya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung berdalih Presiden Joko Widodo yang masih menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri yaitu Korea Selatan dan Russia. "Sejauh ini tak ada pembicaraan soal itu," ujar Pramono.

FRANSISCO ROSARIANS l ISTMAN

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

4 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya