TEMPO.CO, Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri pagi ini memutus nasib Soni Sandra, terdakwa pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. Sejak sidang pertama digelar, Direktur PT Triple S itu menolak mengakui seluruh perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso mengatakan sikap Soni Sandra yang tak mengakui perbuatannya menyetubuhi korban itu sempat menghambat pemeriksaan dalam persidangan. “Ini akan memberatkan dia,” kata Benny kepada Tempo, Kamis, 19 Mei 2016.
Tak hanya menyangkal dakwaan jaksa, pengusaha itu juga berkukuh tidak mengenal korban yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Hal ini berbanding terbalik dengan anak-anak yang semuanya membenarkan bahwa Soni menyetubuhi mereka di Hotel Bukit Daun.
Meski terus membantah, Benny optimistis bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan. Soni didakwa menyetubuhi anak-anak di bawah umur dengan bujuk rayu dan tipu muslihat.
Hal ini didasarkan pada pengakuan korban yang mengatakan terdakwa berjanji memberikan uang, telepon seluler, pakaian, hingga helm sebelum bersetubuh. “Kami punya semua bukti benda-benda itu,” kata Benny.
Menurut jaksa, persetubuhan yang dilakukan Soni kepada korban secara bersamaan memudahkan pengumpulan saksi dalam tindak pidana itu. Sebab, jaksa memiliki saksi atas persetubuhan yang dilakukan Soni dengan korban lain. Demikian pula sebaliknya, korban saling menjadi saksi atas nasib yang dialami rekannya. Hal inilah yang memudahkan pembuktian jaksa meski pengakuan terdakwa tak didapat sama sekali.
Jaksa mendakwa Soni Sandra dengan pasal berlapis. “Pasal-pasal itu sifatnya alternatif, tergantung mana nanti yang memenuhi unsur,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Teguh Warijanto.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas lantaran sosok Soni Sandra yang cukup populer sebagai pengusaha maupun bekas pemain tim nasional sepak bola pada era 1970-an. Sejumlah massa yang bersimpati atas kasus ini berencana berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri di Jalan Dr Saharjo.