Diperiksa 4 Jam, Staf Ahok Dicecar 10 Pertanyaan

Reporter

Rabu, 18 Mei 2016 14:25 WIB

Sunny Tanuwijaya usai diperiksa oleh KPK Rabu siang, 13 April 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 13.30. Ia baru saja menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi di Teluk Jakarta.

Selama empat jam di ruang pemeriksaan, Sunny mengaku dicecar sepuluh pertanyaan oleh penyidik. "Melengkapi yang lama-lama saja, kurang-lebih sama," katanya sambil berjalan menuju mobilnya, Rabu, 18 Mei 2016.


Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Wah, Begini Adegan Mesra Nikita Willy dengan Putu Gede


Sunny emoh menjelaskan secara detail perihal pemeriksaannya hari ini. Ia hanya mengatakan bahwa ia ditanyai seputar proses pembahasan raperda reklamasi.

Orang dekat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pun membantah ditanya soal pertemuan-pertemuan yang menjadi inisiasinya. Pertemuan yang dimaksud adalah antara Ahok dan para pengembang proyek reklamasi, salah satunya PT Agung Podomoro Land, yang kini bosnya ditahan lembaga antikorupsi.

Sunny juga mengatakan tak tahu-menahu tentang adanya barter kontribusi dan proyek antara pemerintah DKI dan pengembang. "Enggak tahu saya. Mesti nanya sama orang pemda ya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga membantah menerima duit Rp 30 miliar dari bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Uang tersebut dikabarkan diberikan untuk Teman Ahok.

Sejak operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi; bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawan Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Penyuapan itu diduga dilakukan pihak Podomoro untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi yang sempat alot. Pembahasan yang tak kunjung usai itu diakibatkan karena tak adanya kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan anggota Badan Legislasi terkait dengan penetapan biaya kontribusi.

MAYA AYU PUSPITASARI


Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dihantam Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Pembunuhan Karyawati, Tersangka Ternyata Pernah Belajar di Pesantren


Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya