Suap Alih Fungsi Lahan, KPK Periksa 9 Pejabat Riau

Reporter

Selasa, 17 Mei 2016 15:39 WIB

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung usai menjalani sidang vonis di Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 9 pejabat Provinsi Riau terkait kasus alih fungsi lahan yang melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun serta dua pengusaha Edison Marudut Siahaan dan Gulat Manurung, di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Selasa, 17 Mei 2016.

Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, pemeriksaan terhadap 9 pejabat Riau tersebut untuk bersaksi atas tersangka Direktur PT Citra Hokian Edison Marudut Siahaan.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Edison Marudut," kata Priharsa, kepada Tempo, Selasa, 17 Mei 2016.

Adapun 9 saksi tersebut yakni Kepala Biro Administrasi Pembangunan Riau Indra, mantan Kepala Dinas Cipta Karya yang saat ini Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, Pegawai Negeri Dinas Kehutanan Cecep, Fungsional Dinas Cipta Karya Welman Siahaan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal, Kepala Badan Lingkungan Hidup Yulwirawati Moesa, Dirut Rumah Sakit Petala Bumi Yusi Pratiningsih, mantan Dirut Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Anwar Beth dan mantan staf ahli Gubernur Riau Guntur.

Pantauan Tempo, pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 pagi berlangsung tertutup. Satu persatu para saksi datang dan memasuki ruang persidangan. Namun tidak banyak yang dapat diceritakan para saksi seusai diperiksa KPK.

"Ada 10 pertanyaan terkait Edison Marudut, tidak ada soal uang," kata Anwar Beth saat keluar ruang pemeriksaan.

Tepat pukul 13.30, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad turut hadir memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Citra Hokian Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Edison diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dalam hal pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau.

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Annas Maamun yang diduga sebagai penerima dan pengusaha, Gulat Manurung. Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap angan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah pada September 2014.

Saat itu, Annas dan Gulat tertangkap tangan bersama barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura, dan Rp 500 juta di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Uang itu diduga pemberian Gulat kepada Annas terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.


RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya