Danrem 042/Garuda Putih Jambi Kol Inf Makmur (kedua kanan) melepaskan atribut Koptu Ahmad Yani (kedua kiri), dalam upacara pemecatan anggota TNI di Jambi, 11 April 2016. Ahmad dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Kodim 0419/Tanjab karena terlibat penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Wahdi Septiawan
TEMPO.CO, Palembang - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Kolonel Syaepul Mukti Ginanjar mengatakan institusinya berupaya membersihkan pengaruh narkoba terhadap prajurit. Selain menerima ancaman penjara, tentara yang terbukti menyalahgunakan narkotik bakal dipecat secara tidak hormat.
Syaepul berujar, Kodam Sriwijaya telah memecat lima personel yang terbukti tersangkut kasus obat terlarang itu. Satu orang lagi masih mengajukan kasasi, sehingga urung dipecat. "Belum tahu kapan putusan Mahkamah Agung soal kasasi itu keluar," ucap Syaepul, Selasa, 10 Mei 2016.
Menurut Syaepul, enam tentara itu terbukti bersalah. Pembuktian dilakukan di hadapan sidang terbuka pengadilan militer pada April lalu. Upacara pemberhentian secara tidak hormat di lapangan Markas Batalion Infanteri 200/Raider Gandus, Palembang, berlangsung Senin, 9 Mei 2016. "Narkoba itu haram dikonsumsi dan dijualbelikan."
Pangdam Sriwijaya Mayor Jenderal Purwadi Mukson memimpin sendiri upacara pemecatan anak buahnya yang bersalah itu. Upacara pemecatan ditandai dengan pelepasan seragam dan atribut militer, diganti baju batik. Mereka yang dipecat terdiri atas dua bintara dan tiga tamtama. "Ini merupakan upaya bersih-bersih," tutur Purwadi.
Purwadi mengatakan tes urine bagi prajurit dilakukan sampai Juli mendatang. Jika ditemukan prajurit positif mengkonsumsi narkoba, mereka akan dikumpulkan dan dilakukan pendalaman tentang penyebabnya.