Pemerintah Belum Akan Terapkan Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 10 Mei 2016 14:23 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, berbicara dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kemaritiman PDI Perjuangan di Jakarta, 24 April 2016. Rakornas ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas partai dalam mendukung visi misi Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pemerkosa. Dalam rapat yang digelar antarkementerian hari ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah telah menerima surat dari ahli kejiwaan dan ahli andrologi yang tidak merekomendasikan hukuman kebiri.

Yasonna mengatakan ada beberapa faktor negatif yang dapat timbul jika hukuman kebiri diterapkan. "Ada yang mengatakan kalau pakai kimia akan ada efek samping yang tidak baik, itu jadi perdebatan," kata Yasonna di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan, kebiri lewat pemotongan ataupun penyuntikan zat kimia dapat mengganggu hormon seseorang. Meski bertujuan mengurangi libido, hal tersebut dapat menimbulkan efek samping. "Kalau diberikan hormon, misalnya, bisa sampai kanker. Ini yang harus kami pertimbangkan."

Nila menegaskan pemberian hukuman kebiri jangan sampai melanggar hak asasi manusia. "Kalau sampai kanker, kan sama saja melanggar HAM. Kami tidak mau seperti itu," tuturnya.

Yasonna berujar pemerintah telah membahas opsi kebiri ini, termasuk mendengar pendapat ahli dan mengkaji dari perspektif HAM. Menurut dia, opsi-opsi ini akan dibawa ke rapat terbatas yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Meski opsi kebiri masih menimbulkan polemik, pemerintah sepakat untuk memperberat hukuman bagi pemerkosa. Pemberatan ini akan dituangkan baik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang maupun amendemen.

Hukuman akan ditingkatkan dari 15 tahun penjara ke 20 tahun, lalu dari 20 tahun ke seumur hidup. "Bahkan hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia," kata Yasonna.

Menko PMK Puan Maharani mengatakan, selain pemberatan hukuman tersebut, pelaku kejahatan seksual akan dipublikasikan identitasnya kepada publik. "Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan," ujarnya.

Meski begitu, Yasonna menegaskan, publikasi ini hanya berlaku bagi pelaku usia dewasa. Untuk pelaku di bawah umur tetap berlaku asas lex specialis.

Pelaku juga akan diberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi dirinya sendiri dan memberikan shock therapy bagi orang lain. "Teknisnya akan dibahas," kata Puan.

AHMAD FAIZ


Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

41 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

47 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

58 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

8 Maret 2024

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya