Tulis Katebelece ke Jampidsus, Ketua MK Kena Sanksi Etik

Jumat, 29 April 2016 12:42 WIB

Jimly Asshiddiqie berfoto bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di acara Syukuran 60 Tahun dan Peluncuran Buku Jimmly Asshiddiqie di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 16 April 2016. TEMPO/ARIEF HIDAYAT

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menjatuhkan hukuman ringan kepada Ketua MK Arief Hidayat. Ia dihukum karena diduga memberikan memo kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Dewan Etik yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar dengan anggota Hatta Mustafa dan Muchammad Zaidun menyatakan Arief terbukti melanggar kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. "Sanksinya teguran lisan," kata Abdul Mukthie saat dihubungi, Jumat, 29 April 2016.

BACA: Ketua MK Diduga Tulis Memo Katebelece ke Kejaksaan

Dengan tulisan tangan, Arief menulis selembar memo di atas kertas berkop Mahkamah Konstitusi sebagai katebelece kepada Jampidsus pada April 2015. Salah satu isinya, dia meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman. Arief menuliskan Zainur adalah salah satu kerabatnya.

Arief menitipkan memo dan amplop berisi penilaian karya ilmiah Widyo saat Zainur berkunjung ke gedung Mahkamah Konstitusi. Zainur kemudian mengirimkan memo dan amplop tersebut ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bersama dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.

LIHAT: INFOGRAFIS: Memo Katebelece Identik dengan Tulisan Ketua MK



Menurut Abdul Mukthie, berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief tak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap Arief, Widyo Pramono, Zainur Rochman, Bayu Dwi Anggono, dan pemeriksaan buku tamu Kejaksaan Agung.

BACA: Ini Isi Memo Katelebece yang Diduga Ditulis Ketua MK

Dewan hanya berkesimpulan Arief tak berhati-hati karena memo yang ditulisnya dapat ditafsirkan berbeda. "Hanya bisa sampai itu pemeriksaan Dewan Etik," ujar Mukthie.

Mukthie mengakui banyak kejanggalan dan belum tuntasnya pemeriksaan atas isu katebelece tersebut. Salah satunya perbedaan pendapat soal keberadaan memo.

Arief, Zainur, dan Bayu mengklaim memo tersebut telah diterima secara langsung oleh Widyo saat diantar ke kantor Jampidsus. Menurut Widyo, tak pernah ada memo dari Arief. Sedangkan penilaian karya ilmiah, menurut Widyo, diambil sopir pribadi langsung ke rumah dinas Arief.

BACA: Diduga Tulis Memo Katebelece, Ketua MK Bisa Langgar Etik

Ketika isu ini mulai mencuat, Widyo membantah menerima memo dari Arief tentang seorang jaksa. Ia hanya mengakui kedekatan dengan Arief sejak sama-sama bertugas di Jawa Tengah. Ia juga menilai katebelece tersebut salah alamat karena dirinya tak memiliki kewenangan memberikan promosi atau mutasi kepada seorang jaksa. "Saya kira tak ada kaitannya dengan saya," tutur Widyo.

Pada kesempatan berbeda, Ketua MK Arief Hidayat membantah telah menitipkan seorang kerabat yang berprofesi sebagai jaksa kepada Widyo. Ia juga enggan menanggapi isu katabelece tersebut dengan alibi hanya membuat gaduh negara. "Saya tak pernah memakai nama saya untuk kepentingan seperti itu," ucap Arief, 19 Januari lalu.

Dugaan katebelece Ketua MK pertama kali ditulis Tempo berdasarkan informasi yang masuk ke WhatsApp Pusat Peliputan Tempo di nomor 0811-936-687. Berdasarkan informasi tersebut, Tempo melakukan penelusuran.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

20 menit lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

19 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

1 hari lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya