Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Bukti yang Dimiliki La Nyalla  

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 29 April 2016 04:15 WIB

Jakmania memakai topeng ketua PSSI La Nyalla Mattalitti saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 5 Mei 2015. Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh persepakbolaan Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Sumarsono, menilai penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kliennya menyalahi prosedur. Alasannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak mengirim surat penetapan tersangka tapi langsung mencekal serta mencabut paspor kliennya itu.

Sumarsono mengatakan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu tak pernah mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari Kejati Jawa Timur. Pihak keluarga La Nyalla justru langsung menerima surat keterangan cekal dan pencabutan paspor dari Kejaksaan Agung. Dua surat itu menjadi bukti dalam sidang praperadilan nanti.

Dia mengatakan, akibat pencekalan dan pencabutan paspor itu, kliennya kini tak bisa pulang ke Indonesia dan masih berada di Singapura. Namun dia mengaku tak tahu pasti keberadaan La Nyalla.

“Bagaimana dia bisa pulang kalau paspornya dicabut, ini kan seperti dibuat La Nyalla melakukan pelanggaran,” ujarnya kepada Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 28 April 2016.

Sumarsono mengatakan materi gugatan itu sama seperti gugatan praperadilan terdahulu yang pernah dikabulkan oleh pengadilan. Dia menyebutkan, permohonannya agar Surat Penetapan Tersangka baik Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sah.

“Selain itu, harus ada penetapan penghentian perkara melalui SP3,” ujarnya.

La Nyalla tiga kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pertama, pada 16 Maret 2016, dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar.
Status tersangka itu batal setelah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 April 2016.

Belum sampai 12 jam dari putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi pada kasus yang sama. Terakhir, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah kepada Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 yang mencapai Rp 48 miliar.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

3 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

9 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

11 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

25 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

45 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

59 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya