Kasus Suap APBD, KPK Periksa 10 Pejabat Riau  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 26 April 2016 14:16 WIB

Penyidik KPK meminta dokumen kepada dua orang pegawai di ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. KPK menggeledah kantor gubernur Riau selama tiga jam dan menyita sejumlah dokumen. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Selasa, 26 April 2016. Para pejabat diperiksa sebagai saksi atas kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014/2015.

KPK menggali keterangan saksi untuk dua tersangka baru, yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Suparman, dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang visualisasi Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, sejak pukul 08.00. Satu per satu saksi yang datang langsung masuk ruang pemeriksaan tanpa berkomentar sedikit pun.

Adapun sepuluh pejabat yang diperiksa adalah mantan Asisten II Sekretariat Daerah Wan Amir Firdaus; mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Said Saqlul; mantan Sekretaris Daerah Zaini Ismail; Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Ayub Khan; pegawai Satuan Polisi Pamong Praja, Burhanuddin; anggota staf Biro Umum, Abdi; pegawai negeri di kantor Gubernur Riau, Suwarno; anggota staf Komisi A DPRD, Iqbal Anshur; pegawai negeri di kantor Gubernur Riau, Amiruddin; dan mantan Ketua Palang Merah Indonesia Riau Syahril Abu Bakar.

Setelah diperiksa, mantan Sekda Riau enggan berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaan itu. "Semua sudah dijelaskan kepada penyidik," ujarnya.

Hingga siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Beberapa saksi masih berada di ruang pemeriksaan.

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ahmad Kirjuhari, sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas. Sedangkan Annas belum masuk persidangan lantaran saat itu masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.

RIYAN NOFITRA




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya