Menteri Menhumkam, Yasonna Laoly berbincang dengan para napi saat meninjau lokasi yang terbakar akibat kerusuhan oleh penghuni lapas di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, 23 April 2016. Kebakaran terjadi saat para napi mengamuk dan memaksa untuk keluar dari sel. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku akan mengevaluasi peraturan terkait dengan hak para narapidana. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan setelah insiden kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Kota Bandung.
"Setelah kami kaji dalam rapat tadi, hasilnya sama dengan keputusan Komisi III DPR RI. PP 99 harus direvisi," kata Yasonna di LP Banceuy, Bandung, Sabtu, 23 April 2016.
Menurut dia, kerusuhan yang terjadi diakibatkan tidak terakomodasinya hak-hak narapidana yang menyangkut masalah remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. "Tahanan terbesar adalah narkoba, hampir 60 ribu. Pendekatannya harus beda, kalau mereka tidak diberi, akan frustasi. Sehingga apa saja pemicu bisa meledak," katanya.
Ia mengatakan, dalam PP Nomor 99, hak narapidana untuk mendapatkan remisi cukup ketat dan itu mengakibatkan sejumlah penjara mengalami kelebihan kapasitas. "Ini menjadi tidak adil, soal remisi ada yang bisa mengurus ada yang tidak. Banyak yang sudah baik, tapi tidak bisa mengurus tidak bisa dapat. Tapi ada orang yang tidak baik bisa ngurus ke mana-mana bisa dapat," ujarnya.
Kerusuhan terjadi di LP Banceuy pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30. Sesaat pintu sel dibuka, ratusan napi langsung membakar dan melempari ruang petugas LP. Mereka merusak bagian gedung administrasi LP dan membakar hampir seluruh bangunan perkantoran LP yang terletak di bagian depan gedung LP khusus kasus narkoba itu.
Aksi nekat para napi tersebut disulut oleh meninggalnya seorang napi yang diduga dianiaya oknum petugas sipir. Napi yang meninggal bernama Undang Kosim. Napi kasus narkoba tersebut sebelumnya dituding telah menyelundupkan narkoba ke dalam LP.