Teken Paris Agreement, Indonesia Harus Ajak Aktor Non-Negara

Reporter

Sabtu, 23 April 2016 05:10 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato dalam pertemuan KTT Perubahan Iklim (COP21), Paris, Prancis, 30 November 2015. dok. biro pers dan media istana

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Essential Service Reform (IESR) menghargai keputusan pemerintah Indonesia yang menandatangani Paris Agreement di markas PBB di New York pada Jumat, 22 April 2016.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mewakili Indonesi meneken ketentuan yang mengadopsi Paris Agreeement yang telah disetujui pada Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (COP) di Paris, Desember 2015.

“Ini berarti transformasi pembangunan rendah karbon di Indonesia harus berlangsung secara cepat dan masif yang harus tercermin dalam rencana dan implementasi pembangunan Indonesia mulai saat ini,” kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa dalam siaran persnya, Jumat, 22 April 2016.

Salah satu kesepakatan utama dalam Paris Agreement adalah membatasi kenaikan temperatur global di bawah 2 derajat celcius dan berusaha untuk mencapai 1,5 derajat.

Untuk mencapai target tersebut maka emisi global harus mencapai puncak sebelum 2030, setelah itu turun dan mencapai situasi karbon netral setelah 2050. Artinya setelah 2050, emisi gas-gas rumah kaca (GRK) yang dikeluarkan dan yang diserap haruslah berjumlah nol.

Untuk mendukung upaya ini, tiap negara diminta menyampaikan janji atau komitmennya mengurangi emisi GRK dalam dokumen Intended Nationally Determined Contribution (INDC).

Indonesia dalam INDC-nya berjanji menurunkan 29% emisi GRK dibawah skenario business as usual (BAU) dan tambahan 12% dengan bantuan internasional pada 2030. Penurunan ini setara dengan 0.848 GtCO2eq dan 1,191 GtCO2eq.

Analisis IESR menunjukkan untuk mendukung target Paris Agreement maka target komitmen INDC Indonesia sesungguhnya masih belum memadai. Setidaknya emisi GRK harus turun 30-35% lebih banyak dari yang sudah dijanjikan dalam INDC.

Emisi dari sektor lahan dan hutan serta energi (transportasi dan pembangkit listrik) merupakan penyumbang utama emisi GRK Indonesia sekarang hingga 2030. Dalam INDC, kontribusi penurunan terbesar diberikan oleh aksi mitigasi di sektor lahan.

Tetapi jika Indonesia ingin lebih ambisius maka emisi dari sektor energi yang berasal dari pembangkit listrik dan transportasi perlu diturunkan lebih dalam.

Fabby menjelaskan emisi sektor energi harus diturunkan sebanyak 40%-45% dari skenario BAU sektor energi INDC atau setara dengan 0.6 GtCO2e pada 2030. Untuk mencapai ini, katanya, maka bauran energi terbarukan harus melampaui 30% pada 2030, dan separuh dari kapasitas pembangkit listrik berasal dari teknologi energi terbarukan.

"Target konservasi dan efisiensi energi di Kebijakan Energi Nasional harus dapat tercapai, bahkan dilipatgandakan,” kata Fabby Tumiwa.

Dia menyatakan bahwa untuk dapat menghasilkan penurunan emisi yang ambisius, peran aktor-aktor non-pemerintah, seperti bisnis, NGO, pemerintah daerah, dan komunitas harus dioptimalkan.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri melakukan aksi mitigasi yang ambisius dengan hanya mengandalkan proyek-proyek pemerintah. Keterlibatan aktor non-negara merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar jika ingin mencegah kenaikan temperatur dibawah 2°C,“ katanya.

Pemerintah diingatkan agar memulai mengidentifikasi potensi penurunan emisi aktor-aktor non-pemerintah serta mencari cara untuk mengintegrasikannya dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), yang merupakan pengganti INDC dalam Paris Agreement.

Fabby mengingatkan pemerintah agar mulai merancang mekanisme monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV) untuk aktivitas mitigasi aktor-aktor non-pemerintah yang kelak akan diperhitungkan dalam komitmen NDC.

Adopsi Paris Agreement merupakan langkah awal yang penting untuk transformasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan. "Diperlukan komitmen nyata dan konsistensi pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan hal itu," kata Fabby.

UNTUNG WIDYANTO


Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

44 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya