Sabu Diselundupkan ke LP Mojokerto Lewat Sandal Jepit
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Sabtu, 23 April 2016 04:09 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Mojokerto menemukan sabu seberat 2,7 gram saat merazia ruang tahanan di LP setempat. Sabu tersebut ditemukan di dalam tumpukan baju milik salah satu narapidana berinisial AM, 52 tahun, warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah kami interogasi, sabu tersebut diselundupkan lewat sandal jepit yang dibawa temannya saat membesuk, Senin lalu (18 April 2016)," kata Kepala LP Kelas II B Mojokerto Bambang Haryanto, Jumat, 22 April 2016.
Selain sabu, petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong, korek api, dan pipet. "Sabu dan peralatan tersebut dimasukkan dalam kotak hitam dan ditemukan di dalam tumpukan baju," katanya.
Narapidana pemilik sabu tersebut, AM, merupakan narapidana kasus narkoba pindahan dari LP Bekasi sejak 2013. Ia divonis enam tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. Pihak LP menyerahkan kasus ini ke kepolisian dan mengamankan tersangka AM di sel pengasingan. "Kami persilakan kepolisian memeriksa tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kepolisian," katanya.
Bambang juga mempersilakan kepolisian untuk memeriksa kamera CCTV yang merekam setiap pembesuk yang datang untuk mengidentifikasi pelaku yang memasok sabu pada tersangka. "Kami ada rekaman CCTV, teman-teman kepolisian bisa memeriksa," katanya.
Untuk mengantisipasi penyelundupan yang sama, LP setempat melarang pembesuk menggunakan sandal dari luar. "Kami imbau pembesuk menggunakan sandal yang kami sediakan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Hendro Susanto membenarkan kabar bahwa AM mendapatkan pasokan sabu dari temannya yang membesuknya. "Barang haram tersebut dipesan dari temannya yang membesuknya seharga Rp 1,8 juta dengan berat 2,7 gram," katanya.
Tersangka AM mengklaim sabu tersebut akan digunakan sendiri dan tidak diedarkan atau dijual ke sesama napi. Namun polisi masih mendalami pengakuan tersangka. "Katanya akan digunakan sendiri. Apakah juga akan diedarkan di dalam lapas, kami masih dalami," katanya.
ISHOMUDDIN