Ada 120 PNS Siluman di Jabar, Aher: Tiada Kerugian Negara
Editor
Budi Riza
Jumat, 22 April 2016 18:05 WIB
TEMPO.CO, Bandung — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan sudah memeriksa data 120 pegawai negeri sipil di wilayahnya yang diduga bagian dari Pegawai Negeri Sipil siluman seperti yang disebut Kepala Badan Kepegawaian Nasional berjumlah 57 ribu orang di seluruh Indonesia.
“Yang ada adalah PNS yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau pindah tugas. Di sini sudah tidak jadi PNS, tapi di pusat masih tercatat,” kata dia di Bandung, Jumat, 22 April 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan gaji 120 pegawai itu juga otomatis sudah dihentikan pengirimannya. “Manusianya tidak ada, sudah pensiun, meninggal dunia dan pindah tugas, sudah diberhentikan gajinya, penghasilannya. Hanya saja belum sinkron dengan catatan di pusat, itu saja,” kata dia.
Dia menjamin tidak ada kerugian negara kendati pemerintah pusat tetap mengirimkan gajinya sebagai bagian dari jatah Dana Alokasi Umum yang diterima pemerintah provinsi. Kelebihan pemberian DAU yang diterima pemerintah provinsi akibat penghentian pemberian gaji itu langsung dialihkan untuk pendanaan di antaranya infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan. “Serupiah pun tidak ada kerugian negara,” kata Aher.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Soemarwan Hadisoemarto, mengatakan sudah mengecek Biro Keuangan untuk memastikan pembayaran gaji ratusan pegawai yang disebut siluman itu sudah dihentikan. “Sudah tidak dibayar,” kata dia pada Tempo di Bandung, Jumat, 22 April 2016.
Soemarwan mengatakan, akan secepatnya melaporkan pada Badan Kepegawaian Nasional untuk penghapusan 120 orang pegawai di Jawa Barat itu. “Kita tinggal matching-kan data itu ke Pak Bima (Kepala BKN), mohon data itu dihapus. Sudah clear di Jawa Barat,” kata dia.
Dia mengatakan, konsekwensi dari penghapusan nama pegawai itu akan berimbas pada pengurangan DAU. “Kalau pegawai di Jawa Barat dikurangi, ya pasti DAU berkurang,” kata Soemarwan.
Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Nurdialis M membenarkan gaji 120 pegawai itu sudah dihentikan pembayarannya. Kendati tidak dibayarkan, aturan penggunaan anggaran berasal dari DAU membolehkan kelebihan uang itu langsung digunakan untuk pembiayaan infrastruktur. “Karena sudah jadi uang daerah,” kata dia.
Nurdialis mengatakan, dalam komponen anggaran DAU itu di antaranya untuk membayarkan gaji dan tunjangan jabatan yang melekat pada pegawai yang bersangkutan. “Dan kalau memang ada kelebihan, itu untuk infrastruktur karena (uangnya) sudah menjadi ranah kita, jadi tidak perlu dikembalikan,” kata dia.
AHMAD FIKRI