Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, 16 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengusut dua nama anggota DPR, Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro, yang diduga terseret dalam pusaran kasus suap Damayanti. "Besok kami akan adakan rapat internal," tutur Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 April 2016.
Dasco mengatakan baru-baru ini pihaknya mendapat informasi dari pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa. Pemberitaan itu memuat tudingan yang dilontarkan Staf Ahli DPR, Jaelani, yang berperan sebagai perantara suap. Dia mengaku diminta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk menyerahkan Rp 12 miliar kepada Musa dan Andi.
Keterangan itu disampaikan Jaelani saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 April lalu. Menurut Dasco, MKD akan verifikasi temuan tersebut. "Ini terkait dengan etik, nanti kami akan agendakan rapat internal terkait dengan hal ini," ucapnya.
Menurut Dasco, keterangan yang disampaikan Jaelani baru sepihak. Pihaknya akan verifikasi dua nama yang disebut itu. Meski demikian, dia mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dasco belum memastikan kapan pembahasan nama Musa dan Andi bakal dilakukan, mengingat butuh kesepakatan forum. Biasanya rapat internal MKD dilakukan setiap Kamis. Namun dia tak membeberkan agenda pembahasan pada Kamis ini.
Dia justru berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak terlebih dulu atas temuan ini. Hal ini untuk memberi kepastian hukum dan memudahkan komisi etik dewan tersebut memberi keputusan. Namun sampai saat ini belum ada rencana pasti kapan Musa dan Andi akan dipanggil.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari lalu. KPK juga menangkap Abdul Khoir dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan itu mencapai Sin$ 99 ribu.
Nama Musa dan Andi juga disebut-sebut terseret dalam kasus ini. Terlebih KPK memanggil mereka sebagai saksi atas kasus tersebut. Belakangan Jaelani menuding Musa dan Andi terlibat menerima suap untuk memuluskan dana aspirasi bagi pekerjaan di Maluku.