TEMPO.CO, Kediri – Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko mengatakan kasus pencabulan yang melibatkan pengusaha ternama Kota Tahu, Soni Sandra, telah bergulir di pengadilan.
Bambang menjelaskan perkembangan perkara itu saat dikunjungi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Senin, 18 April 2016. Menurut Bambang, persidangan bos perusahaan konstruksi dan aspal PT Triple S di Pengadilan Negeri Kota Kediri tersebut telah memasuki agenda tuntutan. “Prosesnya lebih cepat, kami juga memantau persidangannya,” katanya hari ini, Selasa, 19 April 2016.
Bambang menuturkan kasus pencabulan anak oleh bekas bintang Persebaya Surabaya era awal 1970-an itu tergolong besar dari sisi jumlah korban. Kedatangan Yohana, ujar Bambang, menindaklanjuti laporan aktivis perempuan dan anak yang khawatir kasus tersebut menguap. Apalagi sebelumnya terdakwa sempat hendak kabur ke luar negeri meski akhirnya bisa digagalkan di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Bambang menambahkan, persidangan Soni digelar di dua pengadilan sekaligus, yakni Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Persidangan di dua wilayah hukum ini ditempuh karena belasan gadis di bawah umur korban pencabulan Soni tersebar di wilayah kota dan kabupaten.
Kepada Menteri Yohana, Bambang memastikan seluruh proses persidangan berjalan terbuka dan fair. Dia mempersilakan Yohana mengkonfirmasi hal itu kepada keluarga korban ataupun aktivis perempuan pendamping korban.
Selain Bambang, Yohana menemui Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar dengan tujuan yang sama. Abubakar mengapresiasi sikap Menteri Yohana yang turun langsung memantau perkembangan kasus tersebut. Abubakar mengklaim justru dialah yang mendorong polisi segera menangkap Soni saat kasusnya muncul di publik. “Bu Menteri Yohana menjanjikan pemberian tenaga psikologis untuk merehabilitasi kejiwaan korban,” tuturnya.