Reklamasi, Menteri Siti: Ada Indikasi Kerusakan Lingkungan  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 19 April 2016 02:58 WIB

Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan di Muara Angke menggelar aksi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 April 2016.

“Kami sudah teliti satu per satu dan sudah punya indikasi awalnya. Ada juga perusahaan yang tidak mau kasih dokumennya. Saya bilang, ‘tunggu saja kalau kamu enggak kasih, kami pakai cara lain’,” ujar Siti ketika ditanya soal perizinan lingkungan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Siti mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyebutkan menteri memiliki wewenang mengawasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup apabila terjadi indikasi pelanggaran yang serius.

“Di situ jelas bahwa apabila ada indikasi persoalan yang serius, perlu dilakukan pengawasan, pendalaman, investigasi terkait dengan beberapa tolok ukur, seperti indikasi pencemaran, indikasi kerusakan lingkungan, dan apabila menimbulkan keresahan sosial masyarakat,” ucap Siti.

Siti sudah meminta staf dan para petugas fungsional Kementerian Lingkungan Hidup mengidentifikasi awal terkait dengan pemenuhan persyaratan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hasilnya, ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

“Indikasi-indikasi kelemahan di dalam pemenuhan persyaratan itu ada. Kami akan datang lagi dan mendalami. Dan nanti kami berikan semacam sanksi administratif,” ujar Siti.

Reklamasi Teluk Jakarta dipersoalkan oleh berbagai pihak karena beberapa alasan. Salah satunya, tak jelasnya payung hukum untuk melakukan pengurukan. Selanjutnya, tak ada peraturan daerah yang memayungi izin mendirikan bangunan.

NIKOLAUS HARBOWO (MAGANG)

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

47 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya