Pembunuhan Sadistis di Bangkalan Ungkap Sindikat Begal Mobil
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 18 April 2016 17:32 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan - Tewasnya Priyono, 52 tahun, sopir perusahaan rental mobil Rent Car Surabaya, mengungkap sindikat begal mobil lintas Surabaya-Madura. Priyono ditemukan tewas dengan leher dijerat dengan kawat baja pada Minggu, 17 April 2016. Jasadnya dibuang di pinggir jalan Kampung Duko, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka pembunuh Priyono, yakni Saiful Bahri dan Siswanto, kedua warga Kota Surabaya. "SB penyewa mobil, sedangkan SW eksekutor," kata dia, Senin, 18 April 2016.
Selain Saiful dan Siswanto, polisi menahan Hasan, pemilik bengkel, di Desa Ketengan, Kecamatan Burneh, tempat kedua tersangka hendak menjual mobil Innova bernomor polisi M-1536-NE yang didapat dengan cara menghilangkan nyawa Priyono. "HSN dan kedua pelaku sudah saling kenal," ujarnya.
Windiyanto menambahkan, polisi masih mendalami keterlibatan ketiga tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi sebelumnya. "Akan kami ungkap sampai tuntas," tuturnya.
Baca juga: Pembunuhan Sadistis Sopir Rental Terungkap Berkat Media Sosial
Tersangka Saiful dan Siswanto, saat diinterogasi penyidik, mengakui mengenal Hasan. Begitu pula Hasan. Siswanto menuturkan, setelah membunuh Priyono, Sabtu malam, 16 April, keesokan paginya dia dan Saiful langsung menuju bengkel Hasan. Di bengkel itu, pelaku berusaha melepas peralatan GPS sekaligus menunggu mobil itu laku dijual. Saat menunggu pembeli itulah keduanya ditangkap langsung oleh Kepala Polsek Burneh Ajun Komisaris Lukas M. Efendi dan Kepala Unit Reserse Kriminal Aiptu Safril Arisandi. "Saya baru pertama kali melakukan ini," katanya.
Motifnya, Saiful dan Siswanto mengaku terdesak kebutuhan hidup. Selain menghabisi nyawa Priyono, para tersangka mengambil dompet korban berisi uang tunai Rp 400 ribu. "Saya dua ratus, dia dua ratus, kami belikan nasi," tutur Saiful.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana seumur hidup karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun Hasan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI