Jaksa Agung Serahkan Kasus Dugaan Suap Jaksa ke KPK

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 14 April 2016 04:54 WIB

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat menanggapi OTT KPK yang diduga melibatkan oknum Jaksa Kejati DKI di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 1 April 2016. TEMPO/Inge Klara Safitri

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan tak akan mencampuri urusan penyidikan atas perkara penyuapan terhadap jaksa yang ditangani KPK. Meski begitu, ia akan tetap memantau jalannya proses hukum.

"Ini kan ada tahapannya, ada prosedurnya, biarkan sekarang ditangani KPK dulu. Kami tidak akan mencampuri," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 13 April 2016.

Beberapa hari lalu, seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bernama Devianti Rochaeni ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Ia disebut hendak menerima suap untuk penanganan perkara penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang pada 2014.

Baca: Korupsi BPJS Subang

Dari penangkapan Devianti, KPK melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan jaksa dari Kejati Jawa Tengah bernama Fahri Nurmallo. Fahri disebut ikut terlibat penanganan perkara BPJS Subang itu.

Prasetyo melanjutkan, ia tak akan mencampuri penanganan perkara Devi dan Fahri karena KPK mengklaim memiliki bukti. Itulah kenapa Fahri, seusai pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan kemarin, langsung diperintahkan untuk dibawa ke KPK.

Ditanyai perihal pemecatan keduanya, Prasetyo menyebut, baik Fahri maupun Devi, belum dicopot dari jabatan mereka, yaitu jaksa fungsional. Ia mengatakan seperti apa yang dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono beberapa waktu lalu, yakni ia ingin memantau pemeriksaan keduanya oleh KPK terlebih dulu.

"Kami akan klarifikasi juga. Paling tidak agar tidak terulang lagi. Bagaimanapun, kami tidak ingin ada jaksa yang menyimpang," ujarnya.

Kepala Kejati Jawa Barat Feri Wibisono mengatakan hal senada, yakni akan membiarkan proses pengusutan bawahannya di KPK berjalan. Alasannya sama dengan Prasetyo, yaitu KPK sudah memiliki bukti-bukti untuk menetapkan Devi dan Fahri sebagai tersangka.

"Kalau tidak ada bukti, enggak mungkin KPK akan menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Feri yang sudah melapor kepada Kejaksaan Agung terkait dengan ulah bawahannya. Berdasarkan info yang beredar di lingkungan Kejaksaan, para jaksa bermasalah ini akan mendapat bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia.

ISTMAN MP

Berita terkait

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

20 menit lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

3 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

6 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

8 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya