Ruang Jaksa Devianti Masih Tertutup Rapat oleh Segel KPK

Reporter

Rabu, 13 April 2016 16:09 WIB

Barang bukti uang sejumlah Rp 913 juta diperlihatkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Dalam OTT di Subang pada Senin (11/4) itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang dan Fahri Nurmallo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ruangan kerja jaksa Devianti Rochaeni dan bekas ruangan Kepala Seksi Penuntutan Fahri Nurmallo di lantai empat kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua jaksa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang suap dari terdakwa kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berita acara penyegelan dari KPK. Dan kedua bekas ruangan jaksa Devianti dan Fahri sampai saat ini masih tertutup oleh segel KPK.

"Sampai sekarang berita acara pun belum kita terima. Dua ruangan di lantai empat hingga sekarang masih disegel. Ruang kasie penuntutan sama ruangan yang bersangkutan," ujar Raymond saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu, 13 April 2016.

Kendati demikian, ia berujar, aktivitas pegawai kejaksaan sama sekali tidak terganggu dengan penyegelan tersebut. "Aktivitas masih berjalan dengan normal. Semua pegawai bekerja sesuai tupoksinya masing-masing," katanya.

Berita Terbaru: Korupsi BPJS Subang

Jaksa Devianti dicokok KPK setelah diduga menerima uang suap dari istri dari Jajang Abdul Holik yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Senin pagi, 11 April 2016. Devianti merupakan jaksa penuntut umum yang sedang memperkarakan kasus dugaan korupsi tersebut.

Adapun Fahri merupakan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jawa Barat yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi BPJS Subang bersama Devianti.

Devianti dan Fahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain mereka, KPK pun menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik, dan Lenih Marliani sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap jaksa.

Sementara itu, Raymond pun mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menyiapkan bantuan hukum kepada jaksa Devianti dan Fahri. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu permintaan bantuan hukum dari para tersangka.

"Kami mendukung KPK untuk penegakan hukum kasus kemarin, tapi sejauh ini belum ada permintaan (bantuan hukum) dari yang bersangkutan," ujarnya.

Apabila ada permintaan, Raymond katakan, pihaknya akan siap membantu untuk berkoordinasi kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Jawa Barat untuk membantu kedua jaksa tersebut.

"Sekalipun itu juga ada, kemungkinan pasti dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jawa Barat akan membantu," ujarnya.

IQBAL T. LAZUARDI S
.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya