Barang bukti uang sejumlah Rp 913 juta diperlihatkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Dalam OTT di Subang pada Senin (11/4) itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang dan Fahri Nurmallo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Fahri Nurmallo, jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap putusan perkara penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, mengatakan jaksa Fahri sudah diantar ke Komisi pemberantasan Korupsi. "Saat ini sudah di KPK," kata Yuyuk kepada Tempo, Selasa, 12 April 2016.
Fahri tiba di KPK pukul 16.00 WIB sore. Sebelumnya, Fahri berada di Semarang karena sudah dimutasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Jawa Tengah di Semarang. Fahri tiba berbarengan dengan penahanan Ojang Sohandi, Bupati Subang. Ojang dibawa tim KPK ke Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Sedangkan, dua tersangka lain yang terlibat, yaitu Devianti Rochaeni (DVR), selaku Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, ditahan di Rutan KPK, dan Lenih Marliani, istri terdakwa Jajang Abdul Holik (JAH) mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mereka terlibat dalam dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014. Total barang bukti suap yang disita adalah uang tunai senilai Rp 913 juta, yang ditemukan ketika operasi tangkap tangan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kantor Kodam Jaya Subang, Senin, 11 April lalu. GHOIDA RAHMAH