Remisi Direvisi, Narapidana Teroris di Lumajang Batal Bebas
Editor
Zed abidien
Rabu, 23 Maret 2016 15:49 WIB
TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Martono mengatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pembebasan Tamrin bin Panganro, 43 tahun, narapidana kasus terorisme. Terpidana asal Sangkala Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini semestinya bisa bebas pada Selasa, 22 Maret 2016.
"Masih ada revisi, dan surat revisinya masih menunggu," kata Martono saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Maret 2016.
Selasa kemarin ada koordinasi terkait dengan rencana pembebasan Tamrin. Rencananya, Tamrin akan dibebaskan atau dipulangkan pada hari itu dari Lapas Lumajang. Namun, pada Senin, 21 Maret 2016, pihak Lapas mendapat informasi melalui telepon dari Lapas Malang yang intinya pembebasan napi teroris (Tamrin bin Panganro) masih ada revisi, dan surat revisi tersebut masih menunggu.
Martono mengatakan awalnya Tamrin dikabarkan mendapat remisi dasawarsa. Namun kemudian baru ada revisi ihwal napi teroris tidak mendapat remisi dasawarsa.
Pihak lapas sendiri tidak memberitahukan kepada Tamrin ihwal remisi dasawarsa yang direvisi itu. "Belum kami beri tahu karena kami juga belum menerima SK-nya," kata Martono. Karena tidak mendapat remisi dasawarsa, Tamrin akan dibebaskan pada Juni 2016 mendatang.
"Bulan enam nanti dia akan bebas," kata Martono. Tamrin, sebelum dipindahkan ke Lapas Lumajang, menghuni Lapas Lowokwaru Malang. Perihal revisi remisi dasawarsa ini berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ihwal perilaku Tamrin di dalam Lapas, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Lumajang Anwar Faudi mengatakan yang bersangkutan selama menjalani masa hukuman di Lapas Lumajang baik-baik saja.
"Interaksi dengan napi lainnya biasa-biasa saja, bermain voli, tenis meja, mengobrol. Perlakuan juga sama dengan yang lain. Pembatasannya hanya sekamar berdua, tidak dicampur dengan napi yang lain," katanya. Ketika kamar dibuka, kata Anwar, baru kemudian mereka bisa berinteraksi dengan napi yang lain. Tamrin divonis 3,5 tahun penjara atas kasus peledakan bom di Makassar.
Ada dua napi kasus terorisme yang menjadi penghuni Lapas Lumajang, yakni Tamrin bin Panganro, 43 tahun, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan dan Wagiono bin Suwandi, 43 tahun, asal Kendal, Jawa Tengah. Mereka menjadi penghuni Lapas Lumajang sejak Agustus 2015.
DAVID PRIYASIDHARTA