Remisi Direvisi, Narapidana Teroris di Lumajang Batal Bebas

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 23 Maret 2016 15:49 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Martono mengatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pembebasan Tamrin bin Panganro, 43 tahun, narapidana kasus terorisme. Terpidana asal Sangkala Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini semestinya bisa bebas pada Selasa, 22 Maret 2016.

"Masih ada revisi, dan surat revisinya masih menunggu," kata Martono saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Maret 2016.

Selasa kemarin ada koordinasi terkait dengan rencana pembebasan Tamrin. Rencananya, Tamrin akan dibebaskan atau dipulangkan pada hari itu dari Lapas Lumajang. Namun, pada Senin, 21 Maret 2016, pihak Lapas mendapat informasi melalui telepon dari Lapas Malang yang intinya pembebasan napi teroris (Tamrin bin Panganro) masih ada revisi, dan surat revisi tersebut masih menunggu.

Martono mengatakan awalnya Tamrin dikabarkan mendapat remisi dasawarsa. Namun kemudian baru ada revisi ihwal napi teroris tidak mendapat remisi dasawarsa.

Pihak lapas sendiri tidak memberitahukan kepada Tamrin ihwal remisi dasawarsa yang direvisi itu. "Belum kami beri tahu karena kami juga belum menerima SK-nya," kata Martono. Karena tidak mendapat remisi dasawarsa, Tamrin akan dibebaskan pada Juni 2016 mendatang.

"Bulan enam nanti dia akan bebas," kata Martono. Tamrin, sebelum dipindahkan ke Lapas Lumajang, menghuni Lapas Lowokwaru Malang. Perihal revisi remisi dasawarsa ini berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ihwal perilaku Tamrin di dalam Lapas, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Lumajang Anwar Faudi mengatakan yang bersangkutan selama menjalani masa hukuman di Lapas Lumajang baik-baik saja.

"Interaksi dengan napi lainnya biasa-biasa saja, bermain voli, tenis meja, mengobrol. Perlakuan juga sama dengan yang lain. Pembatasannya hanya sekamar berdua, tidak dicampur dengan napi yang lain," katanya. Ketika kamar dibuka, kata Anwar, baru kemudian mereka bisa berinteraksi dengan napi yang lain. Tamrin divonis 3,5 tahun penjara atas kasus peledakan bom di Makassar.

Ada dua napi kasus terorisme yang menjadi penghuni Lapas Lumajang, yakni Tamrin bin Panganro, 43 tahun, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan dan Wagiono bin Suwandi, 43 tahun, asal Kendal, Jawa Tengah. Mereka menjadi penghuni Lapas Lumajang sejak Agustus 2015.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

5 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

14 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

15 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

18 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya