TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Milirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Slamet, 52 tahun. Slamet ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kompensasi pembebasan lahan dari PT Ajinomoto Indonesia senilai Rp 294.393.075.
"Kami memutuskan melakukan penahanan karena pertimbangan yuridis, subyektif, dan obyektif dari jaksa penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Andi Ardhani, Rabu, 23 Maret 2016.
Menurut Andi, penetapan Slamet sebagai tersangka yang diikuti penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Kepolisian Resor Mojokerto Kota. Dalam pelimpahan tahap kedua itu, Polres menyerahkan Slamet sebagai tersangka beserta barang bukti.
Andi menjelaskan, pada 2014, PT Ajinomoto Indonesia melakukan perluasan pabrik di Desa Milirip dan mengganti dana kompensasi pembebasan lahan ke desa. "Namun dana yang sudah ditransfer ke rekening tersangka tidak disetorkan ke desa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Selama penyidikan, tersangka belum menunjukkan iktikad baik mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi mengatakan jaksa segera membuat berkas penuntutan agar segera kasus Slamet segera disidangkan di pengadilan. “Jika dalam proses persidangan tersangka belum mengembalikan kerugian negara, dalam tuntutan akan ditambah beban uang pengganti," ucapnya.