Iring-iringan peti jenazah korban jatuhnya helikopter Bell 412 ED HA 5171 diusung saat upacara pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, 22 Maret 2016. Sebanyak 13 anggota TNI AD meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi pada Ahad, 20 Maret 2016 lalu. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan keluarga korban jatuhnya helikopter TNI Bell akan diberi santunan Rp 400 juta. "Dari Asabri cukup besar, Rp 400 juta satu keluarga, untuk anaknya Rp 30 juta satu anak," kata Gatot setelah melepas jenazah 13 awak helikopter TNI Bell di Skuadron 17 Halim Perdanakusuma, Selasa, 22 Maret 2016.
Selain tunjangan sebesar Rp 30 juta, anak-anak korban akan mendapat tunjangan untuk sekolah hingga meraih gelar sarjana. TNI juga mempertimbangkan memberikan tunjangan berupa rumah. "Kami akan pikirkan dengan rumah, tapi disesuaikan dengan tempat mereka berdomisili," katanya.
Ahad lalu, helikopter TNI Bell, yang mengangkut rombongan Komandan Korem 132 Tadulako, jatuh di Dusun Pattiro Bajo, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dan menewaskan 13 orang.
Dugaan sementara penyebab heli tersebut jatuh adalah disambar petir. Rombongan tersebut sementara melakukan tugas rutin.
Daftar manifes pesawat Helly Bell 412 EP No. HA-5171: Danrem Kol Inf Syaiful Anwar; Kol Inf Ontang (BIN); Kol Inf Herry (Bais); Letkol Cpm Teddy (Dandenpom Palu); Mayor Faqih (Kapenrem); Kapten Yanto (Dokter Korem); Prada Kiki dan Crew 6 orang (Kpt Cpn Agung/Pilot; Ltt Cpn Wiradi/Copilot; Ltd Cpn Tito/Copilot; Sertu Bagus/Mekanik, Serda Karmin/Mekanik; dan Pratu Bangkit/Avionic.