TEMPO.CO, Gowa – Ibu kandung yang merupakan tersangka pembunuhan bayi 13 bulan, Mila, 17 tahun, sudah mengakui perbuatannya. Begitu pula dengan suami Mila, Sudirman, 35 tahun. Keduanya mengaku menyesal telah menganiaya Muhammad Alif pada Jumat lalu.
Kepada Tempo, Mila mengaku tidak tahu lagi mesti bagaimana agar anaknya berhenti menangis. "Karena rewel sekali, menangis terus, gara-gara itu," kata Mila kepada Tempo, Senin, 21 Maret 2016.
Mila mengaku, setelah dicekik, anaknya tambah menangis sejadi-jadinya hingga muntah-muntah. Sudirman juga mengaku jengkel saat itu lantaran Alif tidak berhenti menangis. Sudirman mengaku sempat menendang anak tersebut hingga dua kali pada bagian punggung. "Saya tendang dua kali," ujar Sudirman.
Karena Mila tidak tahu lagi harus berbuat apa agar anaknya berhenti menangis, ia kemudian memencet buah zakar anaknya hingga pingsan beberapa saat. "Saya pencet buah zakarnya, berhenti menangis," tutur Mila.
Namun ia mengaku kaget saat anak itu tidak bergerak lagi. "Sempat saya larikan ke puskesmas, tapi sudah meninggal."
Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Rio Indro Lesmana menyatakan tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Mereka terancam penjara 15 tahun.
Rio menyebut kasus pembunuhan balita oleh orang tuanya menjadi atensi khusus Polres Gowa. Karena itu, penanganan kasus yang mulanya diusut Kepolisian Sektor Parangloe langsung ditarik ke Polres Gowa.