Didakwa Cemarkan Nama Fadli Zon, Aktivis Divonis Bersalah
Editor
Raihul Fadjri
Kamis, 10 Maret 2016 19:43 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis aktivis anti korupsi, Ronny Maryanto, dengan hukuman percobaan atas dakwaan pencemaran nama politisi Partai Gerindra Fadli Zon. “Terdakwa dikenai sanksi pidana hukuman 6 bulan penjara percobaan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Ronny, Ahmad Dimyati saat membacakan putusan, Kamis 10 Maret 2016.
Kasus menimpa Ronny yang merupakan aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) dan pengawas pemilu tingkat kecamatan itu berawal dari pernyataannya di media massa yang menyebut Fadli Zon melakukan politik uang dengan cara memberi uang kepada pedagang dan pengemis di pasar saat berkampanye untuk pasangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014 lalu.
Penasihat hukum Ronny Maryanto, Dwi Saputro, menilai vonis terhadap kliennya itu tidak mencerminkan keadilan. “Nanti semoga hakim tinggi paham orang semena-mena dituntut tak sesuai tuntutan,” kata Dwi. Dia juga menilai putusan hakim akan melemahkan aktivis yang selama ini melawan praktek politik uang.
EDI FAISOL