Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melambaikan tangan saat memasuki gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tak ingin mengambil pusing soal anggapan kebal hukum terkait keputusan seponering terhadap kasus yang menjeratnya. Menurut dia, seponering tidak menyalahi hukum.
"Apapun pandangan sebagian orang itu sah-sah saja. Seponering itu mekanisme hukum yang diatur Undang-undang," kata Samad di Kejaksaan Agung, Jumat, 4 Maret 2016.
Saat ditanya mengapa tidak lebih memilih proses persidangan, Samad berujar ia tak dapat mengatur sikap penegak hukum. "Dibawa ke pengadilan atau tidak, seponering merupakan preogratif Jaksa Agung. Oleh karena itu kita harus bisa menerimanya," ujar dia.
Samad berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Prasetyo. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada media yang mendukung kegiatannya selama di KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi mendeponering kasus Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Alasannya, keduanya merupakan pegiat antikorupsi yang memegang keepentingan umum. Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusannya.
"Pro-kontra itu wajar. Saya harap semua pihak bisa menerima keputusan saya," kata Prasetyo.
Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan dokumen palsu di Sulawesi Selatan pada 2007. Ia akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya lantaran harus mengikuti langkah hukum di Badan Reserse Kriminal Polri.