TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan secara resmi mengumumkan pengesampingan perkara (deponering) kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS).
Langkah itu mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum kedua mantan pimpinan KPK tersebut. “Pertama, mengapresiasi keputusan deponering jaksa agung. Deponering adalah mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi,” kata tim kuasa hukum BW dan AS dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Maret 2016.
Menurut tim kuasa hukum BW dan AS, deponering juga sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal pelanggaran administrasi dan HAM dalam penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, terutama dalam perkara Bambang Widjojanto. Selain itu, deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian.
Langkah deponering juga sebagai upaya positif dengan semangat untuk menghentikan kriminalisasi. Seharusnya langkah itu diikuti dengan pemberhentian perkara kriminalisasi pegiat antikorupsi, aktivis HAM, buruh, dan pengabdi bantuan hukum.
Tim kuasa hukum BW dan AS meminta kejaksaan proaktif di masa datang dalam hal mengawasi dan mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik. Sebab, dalam perkara BW, setelah penetapan tersangka justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif. Selain itu, harus ada evaluasi internal dan eksternal terkait dengan kinerja kepolisian dalam perkara kedua mantan pimpinan KPK itu. Salah satunya terkait dengan rekomendasi ORI.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
14 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya