Pemerintah Koreksi Anggaran Aceh 2016, Ini Catatannya  

Reporter

Jumat, 26 Februari 2016 09:52 WIB

Gubernur Aceh Zaini Abdullah (kanan) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016 kepada Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal (kiri) di Banda Aceh, Aceh, 18 Desember 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh memperhatikan alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk pembangunan, yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga didesak mengevaluasi penerima hibah dan bantuan sosial, mengingat belanja itu selalu menjadi temuan audit BPK dalam beberapa tahun terakhir. “Pemerintah Aceh harus mengurangi secara signifikan biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah,” kata Hafidh, koordinator bidang advokasi anggaran MaTA, Kamis, 25 Februari 2016.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri mengoreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2016. Hal itu sesuai dengan Kepmendagri Nomor 903-832 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016.

MaTa menganalisis dokumen koreksi tersebut karena ada kejanggalan. Anggaran Aceh sebelumnya telah disepakati dengan nilai Rp 12,874 triliun. Setelah disepakati pada 30 Januari 2016, APBA dikirim ke Mendagri untuk dievaluasi. Mendagri kemudian mengirimkan koreksinya pada 17 Februari 2016 ke Aceh untuk diperbaiki.

Dari hasil evaluasi, masih banyak koreksi menyangkut duplikasi anggaran, pengalokasian anggaran di luar kewenangan Pemerintah Aceh, serta alokasi anggaran yang tidak rasional/pemborosan.

Dari sekian banyak catatan yang disampaikan Mendagri, beberapa koreksi tersebut di antaranya alokasi anggaran untuk biaya penunjang operasional kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp 3,1 miliar harus dikurangi dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH/WKDH.

Selanjutnya, belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah harus dikurangi dan dirasionalkan dengan jumlah alokasi anggarannya serta memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan tanpa pemborosan. Selanjutnya, biaya perjalanan dinas luar negeri dilarang dianggarkan dalam APBA 2016.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Muharuddin mengatakan telah memperbaiki APBA 2016 sesuai dengan koreksi Mendagri. “Ada yang dicoret sesuai dengan koreksi, kemudian ditambahkan ke item lain,” ujarnya.

Misalnya, kata Muharuddin, anggaran untuk perjalanan dinas dipotong dan dialihkan ke pembangunan sejumlah fasilitas yang rusak akibat bencana banjir yang terjadi di Aceh. “Juga dialihkan untuk honor guru-guru dayah.”

Menurut dia, yang sangat ditekankan dalam koreksi Mendagri adalah belanja rutin, seperti belanja makan dan minum. Hal itu juga sudah diperbaiki dengan memangkas anggaran.

Dibandingkan 2015, koreksi Mendagri kali ini terhadap APBA dinilai sedikit. “Lebih soft lah. Sekarang hanya 61 halaman, dulunya sampai 86 halaman,” kata Muharuddin.



ADI WARSIDI

Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

15 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

31 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

6 Maret 2024

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.

Baca Selengkapnya