Sidang Kasus Salim Kancil, Tosan Beberkan Kronologi Penganiayaan
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 25 Februari 2016 19:46 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap aktivis antitambang, Salim Kancil, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Tosan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 25 Februari 2016.
Tosan, yang juga aktivis antitambang, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Tim 12 dari Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, atas perintah Kepala Desa Haryono. Tim 12 merupakan kumpulan warga desa pendukung penambangan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Jihad Akranudin, Tosan menjelaskan kronologi peristiwa yang berujung pada penganiayaan terhadapnya.
Pada 8 Februari 2015, Tosan mengaku menghadiri pertemuan di kantor Kecamatan Pasirian. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kepolisian Sektor Pasirian, Komandan Koramil Pasirian, dan Haryono.
Pertemuan itu membahas permintaan Tosan dan kawan-kawan agar kegiatan penambangan pasir di Pantai Watu Pecak dihentikan. Keesokan harinya, Tosan mendapatkan surat dari Haryono yang menyatakan penambangan pasir ditutup. “Surat saya fotokopi lalu saya bagikan kepada saudara-saudara di Selok Awar-awar,” ucap Tosan.
Pada 10 September 2015, terjadi perselisihan antara Tosan dan Madasir, warga pendukung tambang). Tosan dibacok senjata tajam oleh Madasir dan kawan-kawan. Tosan mengadukan peristiwa itu Kepolisian Resor Lumajang. Namun dia diminta lapor ke Polsek Pasirian. "Laporan saya tidak digubris."
Tanggal 15 September 2015, Haryono dan Madasir kembali membuka penambangan pasir yang selama ini ilegal. Menyikapi hal itu, Tosan mengajak Salim Kancil menggelar unjuk rasa menolak pembukaan tambang tersebut. Unjuk rasa yang akan dilakukan pada 26 September 2015 itu berujung pada pembunuhan Salim dan penganiayaan terhadap Tosan. "Saat dianiaya, saya setengah sadar dan pura-pura mati."
Alat bukti penganiayaan berupa cangkul, celurit, dan pemukul besi dihadirkan dalam persidangan. Saat ditanya hakim soal luka-luka bekas penganiayaan, Tosan mengaku sudah tidak ada. "Ada kerusakan bagian dalam tubuh. Lambung saya pecah," tuturnya.
Oleh hakim, Tosan diminta mengamati wajah para terdakwa. Dia mengatakan tujuh terdakwa yang dia amati adalah pelaku penganiayaan terhadapnya. Tujuh terdakwa tersebut mengakui telah menganiaya Tosan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH