Sidang Kasus Salim Kancil, Tosan Beberkan Kronologi Penganiayaan

Reporter

Kamis, 25 Februari 2016 19:46 WIB

Aktivis penolak tambang pasir Lumajang, Tosan (kanan) bersama istrinya Ati Hariati saat di temui petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur, 13 Oktober 2015. Setelah dinyatakan pulih oleh dokter, korban kekerasan penolak tambang pasir di desa Selok Awar-awar Lumajang tersebut hari ini boleh meninggalkan rumah sakit. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap aktivis antitambang, Salim Kancil, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Tosan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 25 Februari 2016.

Tosan, yang juga aktivis antitambang, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Tim 12 dari Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, atas perintah Kepala Desa Haryono. Tim 12 merupakan kumpulan warga desa pendukung penambangan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Jihad Akranudin, Tosan menjelaskan kronologi peristiwa yang berujung pada penganiayaan terhadapnya.

Pada 8 Februari 2015, Tosan mengaku menghadiri pertemuan di kantor Kecamatan Pasirian. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kepolisian Sektor Pasirian, Komandan Koramil Pasirian, dan Haryono.

Pertemuan itu membahas permintaan Tosan dan kawan-kawan agar kegiatan penambangan pasir di Pantai Watu Pecak dihentikan. Keesokan harinya, Tosan mendapatkan surat dari Haryono yang menyatakan penambangan pasir ditutup. “Surat saya fotokopi lalu saya bagikan kepada saudara-saudara di Selok Awar-awar,” ucap Tosan.

Pada 10 September 2015, terjadi perselisihan antara Tosan dan Madasir, warga pendukung tambang). Tosan dibacok senjata tajam oleh Madasir dan kawan-kawan. Tosan mengadukan peristiwa itu Kepolisian Resor Lumajang. Namun dia diminta lapor ke Polsek Pasirian. "Laporan saya tidak digubris."

Tanggal 15 September 2015, Haryono dan Madasir kembali membuka penambangan pasir yang selama ini ilegal. Menyikapi hal itu, Tosan mengajak Salim Kancil menggelar unjuk rasa menolak pembukaan tambang tersebut. Unjuk rasa yang akan dilakukan pada 26 September 2015 itu berujung pada pembunuhan Salim dan penganiayaan terhadap Tosan. "Saat dianiaya, saya setengah sadar dan pura-pura mati."

Alat bukti penganiayaan berupa cangkul, celurit, dan pemukul besi dihadirkan dalam persidangan. Saat ditanya hakim soal luka-luka bekas penganiayaan, Tosan mengaku sudah tidak ada. "Ada kerusakan bagian dalam tubuh. Lambung saya pecah," tuturnya.

Oleh hakim, Tosan diminta mengamati wajah para terdakwa. Dia mengatakan tujuh terdakwa yang dia amati adalah pelaku penganiayaan terhadapnya. Tujuh terdakwa tersebut mengakui telah menganiaya Tosan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH




Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

15 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

18 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

38 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya