Anggota Satpol PP Bone Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 23 Februari 2016 23:02 WIB
TEMPO.CO, Watampone - Aparat Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Selasa dinihari, 23 Februari 2016, sekitar pukul 01.00 Wita, menangkap Rajman bin Muhammad Resa, 31 tahun, karena terlibat dalam pencetakan dan pengedaran uang palsu. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu diciduk di rumahnya di kompleks BTN Permata Palakka Kelurahan Watangpalakka.
Polisi menemukan 644 lembar uang palsu senilai Rp 24.250.000. Terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan pecahan Rp 10.000. Turut disita sejumlah barang bukti lainnya, seperti sejumlah mesin printer, kertas HVS, tinta, gunting dan alat pemotong atau cutter.
Kepala Kepolisian Resor Bone Ajun Komisaris Besar Juliar Kus Nugroho mengatakan Rajman merupakan pelaku utama peredaran uang palsu di Bone. Selain Rajman, polisi juga sudah menangkap tujuh pelaku lainnya dalam sepekan terakhir. “Secara keseluruhan, uang palsu yang diamankan mencapai sekitar Rp 50 juta,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2016.
Juliar menjelaskan, masih ada satu orang pelaku yang diburu, karena melarikan diri saat akan ditangkap.
Pada Ahad lalu, aparat Polsek Tanete Riattang juga menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu, masing-masing Ardiansyah, 21 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir; Amir Wandi (23) dan Jufri (18), keduanya wiraswasta. Mereka diringkus di depan Apotek Alexa di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kepala Polsek Tanete Riattang Komisaris Andi Syamsu Alam menjelaskan penangkapan dilakukan saat ketiganya menggunakan uang palsu untuk berbelanja di beberapa kios di pasar. Mereka mendapatkan uang asli dari kembalian belanjanya. "Sudah puluhan juta uang palsu yang diedarkan,” ucapnya. Saat ditangkap, polisi mendapati sisa uang palsu Rp1.500.000.
Adapun Rajman mengaku keterlibatannya untuk menutupi kebutuhan hidup. Dia mendatangi sejumlah pasar untuk menjual uang palsu guna mendapatkan uang yang asli. Hasil kejahatannya juga digunakan untuk berfoya-foya. "Belum setahun saya edarkan uang palsu," ujar lelaki yang sehari-hari bertugas di Unit Pengendalian Massa Satpol PP Bone.
Sekretaris Satpol PP Bone Andi Mappangara mengaku belum menerima laporan keterlibatan Rajman dalam kasus uang palsu. Jika terbukti bersalah, Rajman yang masih berstatus pegawai honorer itu langsung dipecat. “Tidak ada toleransi terhadap anggota Satpol PP yang terbukti melakukan tindak pidana,” ucapnya.
ANDI ILHAM