Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di KPK, Jakarta, 15 Januari 2016. KPK menahan DWP dan tiga orang lainnya karena diduga menerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Jailani, staf ahli anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam kasus Damayanti Wisnu Putranti. "Jailani diperiksa dalam pemeriksaan lanjutan untuk DWP," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriyanti, Selasa, 23 Februari 2016.
Jailani datang ke gedung KPK tanpa banyak bicara. "Saya tidak bisa bicara sekarang," katanya sambil bergegas masuk ke ruang tunggu. Ia datang mengenakan kemeja berwarna biru.
Damayanti Wisnu Prutanti merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Dia diduga menerima suap untuk proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Damayanti diduga menerima uang Sin$ 33 ribu dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tinggal Utama. Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Komisi antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin. Keduanya diduga menerima uang dengan jumlah yang sama dengan Damayanti dari Abdul Khoir.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Abdul Khoir sebagai pemberian suap terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.