KPK Berharap Revisi UU KPK Tak Masuk Prolegnas  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 23 Februari 2016 12:31 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kanan) bersama Personel Grup band Slank di halaman Gedung KPK, Jakarta, 22 Februari 2016. Slank menggelar konser untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah itu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menganggap revisi Undang-Undang KPK tak perlu dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Kami di KPK masih beranggapan tidak perlu ada revisi karena masih belum perlu," katanya saat dihubungi pada Selasa, 23 Februari 2016.

Revisi UU KPK telah diputuskan ditunda oleh Presiden dan DPR. Alasannya, perlu waktu mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi kepada masyarakat. Meski tak jelas hingga kapan ditunda, Laode menghargai sikap pemerintah. Menurut dia, Presiden sudah mengetahui bahwa rancangan revisi UU KPK yang beredar melemahkan KPK.

Laode mengatakan ia tetap berharap rencana revisi UU KPK tidak dilanjutkan. "Kami berharap dalam periode kami tidak ada revisi UU KPK," ujarnya.

Penundaan juga disambut baik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. "Alhamdulillah, mudah-mudahan ditunda sampai KPK membaik," tuturnya.

Agus mengatakan KPK akan memberi saran mengenai pasal mana saja yang lebih baik diubah. "Diubah untuk memperkuat KPK," tulis Agus menggunakan huruf kapital saat menulis kata "memperkuat KPK". Namun, ketika ditanya pasal mana saja, Agus tak merespons.

Rancangan revisi UU KPK berisi empat poin. Adapun poin pertama yang akan direvisi adalah prosedur penyadapan dan penyitaan yang harus seizin Dewan Pengawas. Dewan Pengawas harus diangkat dan dipilih oleh Presiden.

Ketiga, KPK diizinkan merekrut penyelidik dan penyidik independen. Syaratnya, penyelidik dan penyidik harus berpengalaman minimal dua tahun. Terakhir, KPK berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Beberapa pihak menolak rencana tersebut. Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan aturan penyadapan sama dengan mengurangi kewenangan KPK. Menurut Indriyanto, penyadapan merupakan marwah KPK dalam membantu proses menemukan dua alat bukti.

Mantan Wakil Ketua KPK lainnya, Chandra Hamzah, mengatakan revisi UU KPK belum diperlukan saat ini. Chandra mengatakan merevisi aturan mengenai pemberantasan korupsi jauh lebih penting.

Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan revisi UU KPK tak jelas tujuannya. Menurut dia, pemerintah seharusnya membuat kajian terlebih dulu mengenai mekanisme kerja KPK. Setelah mengaudit, lalu berkonsultasi dengan ahli hukum. Jika tidak, revisi UU KPK bisa merusak sistem penegakan hukum.

Koalisi Anti-Mafia Sumber Daya Alam juga menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang KPK. Menurut Koalisi, menyetujui revisi UU KPK hanya akan mengancam penyelamatan sumber daya alam.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya