Dita Aditia, staf anggota DPR Fraksi PDI P Masinton Pasaribu. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedang menganalisis pencabutan laporan dugaan penganiayaan oleh anggota Komisi Hukum DPR dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, terhadap stafnya bernama Dita Aditiya Ismawati.
“Sampai saat ini penyidik masih menganalisis,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di kantornya, Senin, 22 Februari 2016.
Agus mengatakan Bareskrim belum mengambil keputusan apakah kasus Dita dihentikan atau tidak. “Informasi dari penyidik pada Kamis lalu, Dita mengajukan permohonan pencabutan perkara,” ujarnya. Penyidik mengaku tidak serta-merta menyetujui permohonan tersebut. Untuk itu, Bareskrim perlu menganalisis dugaan penganiayaan yang sudah masuk ke ranah pidana.
Menurut Agus, penyidik memerlukan waktu untuk menganalisis kasus penganiayaan Dita delik biasa. Artinya, penyidik tetap berwenang melanjutkan proses perkara tersebut. “Semoga cepat ada keputusan dari penyidik.”
Peristiwa penganiayaan berlangsung pada Kamis malam, 21 Januari 2016, ketika Dita baru pulang dari sebuah kafe di Jalan Cikini II, Menteng, Jakarta Pusat. Malam itu, Dita dijemput Masinton. Di dalam perjalanan, keduanya cekcok sampai terjadi pemukulan. Selang beberapa hari, Dita melaporkan kasus itu ke Bareskrim. Namun, Kamis pekan lalu, Dita dikabarkan mencabut laporannya di Bareskrim.
Masinton Pasaribu menganggap kasusnya dengan Dita sudah selesai. "Suse, sudah selesai," tuturnya sembari tertawa saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta. Masinton enggan menanggapi tudingan bahwa langkah Dita mencabut gugatan karena ada tekanan darinya. "Enggak perlulah, aku memilih diam."