Bareskrim Minta Bantuan Interpol Buru Gembong Narkoba  

Jumat, 19 Februari 2016 19:58 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI meminta bantuan Interpol untuk memburu gembong narkoba jenis ekstasi berinisial AH dan LM yang masing-masing tengah berada di Belanda dan Belgia.

“Kemungkinan kami akan meminta Kementerian Luar Negeri menghubungkan kami dengan Interpol di Belanda,” ucap Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Nugroho Adji di kantornya, Jumat, 19 Februari 2016.

Nugroho mengatakan saat ini kepolisian belum memiliki akses untuk memburu AH yang berada di Belanda. Namun Nugroho mengaku telah komunikasi dengan Interpol di Belgia untuk memburu LM.

LM adalah warga negara Indonesia yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) asal Belanda. Karena diburu, LM kemudian pindah dan menjalankan bisnisnya di Belgia.

Di Belgia, LM menjadi bandar ekstasi besar sekelas Freddy Budiman. Dia menjalankan bisnisnya dengan cara berpindah-pindah tempat. Caranya, dia memproduksi ekstasi di atas sebuah truk kontainer yang sedang berjalan. Hal ini yang membuat kepolisian Belgia kesulitan menangkapnya.

Kepolisian juga memburu AH, warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda. Menurut Nugroho, AH diduga satu jaringan dengan LM. Hanya, kepolisian belum dapat menangkap karena belum berkoordinasi dengan Interpol di Belanda.

Pada Rabu, 3 Februari lalu, kepolisian menangkap anak buah AH dan LM di sejumlah tempat. Hari ini kepolisian merilis penemuan 40 ribu butir ekstasi dari tujuh pelaku. Nilainya mencapai Rp 24 miliar. Mereka bertugas mengedarkan ekstasi ke Indonesia.

Dari pengakuan pelaku, rencananya, 40 ribu butir ekstasi tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Pontianak, dan Surabaya. Mereka berencana mengedarkan saat perayaan Hari Valentine beberapa waktu lalu.

Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

AVIT HIDAYAT




Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

15 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

18 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya