TEMPO.CO, Jakarta - Satu per satu anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus suap terhadap anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.
Jumat, 19 Februari 2016, giliran dua legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan, yang menjalani pemeriksaan. "Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Abdul Khoir," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriyanti, di kantornya, Jumat, 19 Februari 2016.
Abdul Khoir adalah Direktur Utama PT Windu Tinggal Utama yang memberikan uang suap Sin$ 33 ribu kepada Damayanti guna mendapatkan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, yakni proyek jalan di Ambon.
Kasus suap itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 13 Januari 2016. Damayanti, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga Abdul Khoir.
Dua orang yang disebut-sebut sebagai teman dekat anggota Komisi V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin, juga ditetapkan sebagai tersangka. Uang suap diberikan kepada Damayanti melalui dua orang tersebut.
Damayanti, Julia, dan Dessy, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.