Bambang Widjojanto: Ada Diskriminasi dalam Revisi UU KPK  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 17 Februari 2016 21:22 WIB

Bambang Widjojanto. TEMPO/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan ada diskriminasi terhadap perbaikan aturan pemberantasan korupsi dan pemberantasan terorisme. Diskriminasi ini terlihat dari kebijakan perumusan revisi Undang-Undang tentang KPK dan revisi UU Terorisme. Dua undang-undang ini masuk Program Legislasi Nasional DPR tahun ini.

Menurut Bambang, yang ditemui di Kedai Tempo, Rabu, 17 Februari 2016, dalam revisi UU Terorisme bakal ada perluasan kewenangan bagi lembaga yang mengurusi penanganan terorisme. Sedangkan dalam revisi UU KPK, kata Bambang, justru ada upaya mempersempit ruang gerak komisi antirasuah. "Kewenangan lembaga yang menangani terorisme bertambah, tapi kewenangan KPK akan dibatasi," ujarnya.

Secara logika, kata Bambang, hal itu terjadi karena apa yang ditangani KPK menyangkut persoalan kekuasaan. Jika menyangkut kekuasaan, menurut dia, kebijakan yang hendak diambil cenderung melindungi kekuasaan yang tak ingin dikontrol. "Kalau terorisme menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau hidup orang banyak bisa dihajat, kekuasaan tidak boleh, itu saja," ucapnya.

Soal Dewan Pengawas yang akan dimasukkan ke revisi UU KPK, kata Bambang, posisinya harus memperkuat kewenangan KPK. Jika Dewan Pengawas sebatas mengawasi etik dan perilaku pimpinan KPK, hal itu masih bisa diterima. Namun, bila perannya menyangkut teknis pekerjaan komisioner, jelas harus ditolak.

Kamis, 18 Februari 2016, DPR menggelar sidang paripurna dengan agenda memutuskan kelanjutan revisi UU KPK. Sejumlah fraksi menolak revisi dilanjutkan karena draf perubahan mengarah ke pelemahan KPK. Seperti Fraksi Gerindra, yang tetap menolak UU KPK direvisi. Fraksi Demokrat juga menolak bila dalam draf revisi tidak menguatkan KPK.

Ihwal revisi UU Terorisme, Jaksa Agung M. Prasetyo, dalam rapat di DPR pada Senin, 15 Februari 2016, mengusulkan perluasan kategori tindak pidana terorisme. Jaksa Agung mencontohkan, soal masuknya barang yang berpotensi sebagai bahan peledak, memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir, serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme, pelakunya bisa dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

DIKO OKTARA | ELIK S

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya