Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). ankakh.com
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar sindikat penjualan 13 gadis di bawah umur sebagai pemijat plus-plus di Hotel Akoya, kawasan Jakarta Pusat.
"Korban berasal dari daerah dan dipaksa menjadi pekerja seks," tutur Kepala Sub-Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Umar Surya Fana di kantornya, Rabu, 17 Februari 2016.
Umar menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka berinisial J, yang diduga sebagai pemilik hotel dan pemodal bisnis prostitusi terselubung tersebut. Selain itu, kepolisian menangkap tersangka AJ, yang berperan mencari korban ke sejumlah daerah. Mereka memperdaya korban dengan iming-iming bekerja di Jakarta dengan gaji Rp 1,5 juta.
Kasus ini bermula saat satu di antara orang tua korban melaporkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polres Gorontalo. Polisi kemudian menangkap tersangka AS. Dia merupakan salah satu anak buah J yang ditugasi mencari korban di daerah. AS berhasil membujuk korban A, 14 tahun, asal Gorontalo ke Jakarta.
Saat berhasil dibawa ke Jakarta, A justru dipekerjakan sebagai pekerja seks yang berkedok pijat plus-plus di dalam hotel. Agar korban tidak kabur, tersangka J meminjami korban A uang sebesar Rp 50 juta. Kejahatan ini kemudian diketahui orang tua A dan melaporkannya ke polisi.
Polres Gorontalo lalu meminta bantuan Bareskrim menangkap tersangka dan membawa pulang korban. Ternyata kepolisian menemukan belasan gadis lain yang bernasib sama dengan A. Mereka rata-rata berasal dari daerah pelosok di kawasan Jawa Barat.
Korban rata-rata berusia di bawah 14 tahun. Modus tersangka J dan AJ dalam menjerat korban adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji besar. Saat berada di Jakarta, korban kemudian diberi utang sebesar Rp 50-70 juta. Setiap hari mereka harus membayar cicilan utang itu.
Setiap hari mereka harus melayani rata-rata lima pria hidung belang. Setiap kali transaksi, korban dibayar Rp 750 ribu. Tapi korban hanya mendapatkan Rp 250 ribu karena sisanya disetorkan ke tersangka J. "Mereka setiap hari menginap di hotel tersebut," tuturnya.
Hotel tersebut masih baru dan rencananya baru dibuka pada bulan depan. Dari keterangan pelaku, mereka telah membuka bisnis prostitusi sejak tiga bulan lalu. Rencananya, tempat itu akan digunakan sebagai hotel transit dan tempat pijat plus-plus. "Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO."