Rekan Damayanti Meminta Menjadi Justice Collaborator KPK  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 17 Februari 2016 04:21 WIB

Dessy A Edwin, Staf Pribadi anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dessy A. Edwin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Maluku, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum tersangka, Hendra Heriansyah, mengatakan kliennya berniat menjadi JC untuk mengungkap skandal besar kasus yang menjeratnya. "Surat sudah dilayangkan hari ini," kata Hendra, di Gedung KPK, Selasa, 16 Februari 2016. "Dia mau menjadi JC karena ingin mengungkap kasus ini."

Hendra mengatakan ada beberapa alasan kliennya itu mengajukan diri sebagai JC. Pertama, kliennya merasa dijebak dan terlibat lebih jauh dalam kasus ini. Alasan berikutnya, kata dia, kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus yang juga menjerat bekas politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Hendra berharap KPK menerima permohonan pengajuan justice collaborator tersebut. Tujuannya, kata dia, agar setelah diadili nanti Dessy mendapat potongan masa tahanan. "Dessy punya iktikad baik," katanya.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada empat pelaku. Mereka adalah bekas politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; serta dua orang yang diduga sebagai perantara suap, yaitu Dessy A. Edwin dan Julis Prasetyarini.

Abdul Khoir memberikan uang sebesar 33 ribu dolar Singapura masing-masing kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu. Adapun Damayanti sebelumnya telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti.

Setelah transaksi itu, KPK menangkap Julia di Tebet yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Sedangkan Dessy ditangkap saat berada di suatu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan, dan Abdul ditangkap di Kebayoran. Seusai menangkap ketiganya, KPK kemudian meluncur ke daerah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti.

Atas perbuatan keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul menjadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.

REZA ADITYA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya