Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membenarkan salah satu pejabatnya tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap. "Informasi memang Kasubdit Perdata," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi saat dihubungi, Sabtu 13 Februari 2016.
Saat ini, pejabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perdata Mahkamah Agung adalah Andri Setyawan.
Bagaimanapun, Suhadi menyatakan, Mahkamah Agung akan menyerahkan segala proses hukum kepada KPK. "kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK," ujarnya.
Suhadi sendiri mengaku belum mengetahui kasus apa yang menjerat koleganya itu. "Soal penangkapannya terkait apa, saya tidak tahu. Itu nanti KPK yang jelaskan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo telah bicara mengkonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) oleh timnya. Ia juga memastikan bahwa yang salah seorang yang ditangkap bukan hakim, melainkan pejabat di Mahkamah Agung. "Bukan hakim, tapi salah satu Kasubdit," kata Agus saat lewat pesan singkat.
Selain penyidik KPK juga turut meringkus pengacara, pengusaha, dan sopir, sehingga total ada enam orang yang digelandang ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Kini, keenamnya akan menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status mereka.