Menteri Agama Akan Ajukan RUU Perlindungan Umat Beragama
Rabu, 10 Februari 2016 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan segera mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. "Ini misi Kementerian Agama agar kualitas antarumat beragama makin baik," kata Lukman saat ditemui di hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Menurut Lukman, pembahasan RUU tersebut saat ini sudah sampai pada tahap penjaringan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pemuka agama, majelis-majelis agama, akademikus, dan perwakilan dari pers. "Masukannya beragam, sering kali berhadapan, namun tetap harus dicari titik tengahnya," katanya.
Lukman mengatakan ada lima isu yang perlu ditata terkait dengan perlindungan umat beragama. Pertama adalah bagaimana sikap negara terhadap penganut agama di luar enam agama yang sudah diakui. Poin kedua, tentang regulasi penyiaran agama di tengah kehidupan teknologi komunikasi yang, "Kalau tidak dipagari regulasi bersama akan jadi krusial dan picu letupan konflik," ujarnya.
Poin ketiga mengenai pendirian rumah ibadah. Menurut Lukman, perlu ada rumusan yang menjadi acuan bersama tentang bagaimana mendirikan rumah ibadah di dalam masyarakat majemuk.
Sementara poin keempat, mengenai paham keagamaan. Menurut Lukman, persoalan paham yang dianggap menyimpang harus disikapi, termasuk siapa yang memiliki otoritas menentukan apakah paham tersebut menyimpang atau sesat.
"Lembaga mana yang punya wewenang untuk menghakimi itu dan bagaimana mekanisme menentukan itu," kata Lukman. Poin kelima adalah menguatkan keberadaan institusi forum antarumat beragama dengan membentuk perkumpulan majelis agama dan para pemuka agama di tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Ketika ditanya apakah RUU tersebut juga akan mengatur tentang aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, Lukman mengaku, hal itu masih dibicarakan. "Karena di satu sisi ada keinginan akomodir mereka layaknya agama, tapi ada dari mereka tak mau disebut agama," ujar Lukman.
DIKO OKTARA