Dita Aditia, staf anggota DPR Fraksi PDI P Masinton Pasaribu. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu waktu yang tepat untuk memeriksa anggota Komisi III DPR Masinto Pasaribu. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan terhadap asisten pribadi Masinto bernama Dita Aditia.
"Kalau periksa (anggota) DPR ada prosedurnya, itu sedang dikerjakan," kata Kepala Bareskrim Anang Iskandar saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam pada Selasa 9 Februari 2016. Menurut Anang, Bareskrim juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait dengan kejadian itu.
Mengenai kasus yang juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ini, Anang mengatakan jika soal etika, seharusnya tak perlu menunggu hasil penyelidikan Bareskrim. "Karena sudah jelas bahwa soal etika berbeda dengan soal pidana," ucapnya.
Anang menambahkan jika nantinya mungkin saja Bareskrim akan memberikan berkas hasil penyelidikan mereka ke MKD. "Namun harus ada permintaan dari pihak MKD terlebih dahulu dan melalui pertimbangan di internal kepolisian."
Asisten pribadi anggota komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu bernama Dita Aditia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri. Diduga penganiayaan ini dilakukan oleh Masinton Pasaribu saat menjemputnya dari Camden Bar, Cikini.
Selain ke Bareskrim, pihak Dita juga diketahui sudah melaporkan Masinton ke MKD. Masinton membantah pengakuan Dita, dengan mengatakan bahwa ia tak pernah memukul Dita. Bahkan ia mengatakan bahwa asprinya yang lain yang membuat Dita terluka secara tak sengaja.
Mengenai pemanggilan Masinton untuk dimintai keterangan dalam kasus ini memang tak bisa sembarangan, karena berdasarkan UU MD3 itu harus berdasarkan izin dari presiden. Hal ini terjadi karena kasus ini adalah pidana umum bukan pidana khusus.