Mayoritas Korban Miras Oplosan dari Luar Jawa, Ini Daftarnya

Reporter

Editor

Sugiharto

Senin, 8 Februari 2016 23:23 WIB

Miras oplosan "Cherrybelle" yang telah diecer diamankan petugas Polsek Lembang, Jawa Barat, 5 Desember 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Sleman - Lima belas dari 22 korban tewas akibat minuman keras oplosan ethanol di Sleman adalah mahasiswa asal luar Jawa. Sisanya, warga Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul.

Para korban dari luar Jawa itu sembilan mahasiswa asal Papua, empat dari Maluku Utara, dan dua dari Sumatera. "Mereka yang jadi korban banyak dari kalangan mahasiswa luar Jawa," kata Ajun Komisaris Sepuh Siregar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, hari ini, Senin, 8 Februari 2016.

Para korban tadi sebelumnya menenggak miras oplosan ethanol dan pemanis buatan Sasongko dan istrinya yang berjualan di Dusun Ambarrukmo, Caturtunggal. Depok, Kota Sleman. Masih ada empat lagi korban tewas tapi itu akibat meminum miras oplosan dari tersangka lainnya di daerah Seyegan, Sleman.

Baca: Suami-Istri Racik Miras Oplosan, Puluhan Mahasiswa Tewas

Tempat kejadian perkara di beberapa asrama mahasiswa dan rumah korban di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Ada dugaan, minuman itu tidak hanya dioplos dengan ethanol tetapi juga dicampur dengan obat nyamuk cair. Sebab, polisi menemukan obat nyamuk cair di tempat pengoplosan minuman keras yang mematikan itu.

Polisi sangat sering merazia para penjual minuman oplosan. Tetapi, penjual dan pengoplos hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Heru Muslimin menyatakan, penjual dan pengoploas nekat meski sering dirazia. "Kebetulan yang menjual minuman yang mengakibatkan banyak orang meninggal berada di wilayah Sleman. Kami serahkan proses hukum ke Polres Sleman," kata Heru.

Baca: Wajah Jenazah Korban Miras Oplosan di Yogyakarta Menghitam

Sekarang, polisi Sleman menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013, dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Berdasarkan catatan Kepolisian Resor Sleman, inilah nama-nama korban tewas miras oplosan ethanol dan pemanis:


1. Arzani Wanimbo, 19 tahun warga Tolikara, Papua
2. Marcelius Melky, 23 tahun, warga Edara, Papua
3. Mikison Kogaya, 20 tahun, warga Puncak Jaya, Papua
4. Johanes Auri Chosby, 23 tahun, warga Papua5. Yakison Telenggen, warga Puncak Jaya, Papua
6. Tendinus Tabuni, 22 tahun, warga jayapura Selatan, Papua.
7. Daeron Daikon Wonda, 39 tahun, warga Papua
8. Hengky Wonda, warga Puncak Jaya, Papua
9. Manggun Kogoya, warga Tolikara, Papua
‎10. Nur Bahri Nur Rifai, 18 tahun, warga Ternate, Maluku Utara
11. Muhammad H. Hasan, 19 tahun, warga Tidore, Maluku Utara
12. Sitti Nur Dayantikaaba, 21 tahun, warga Ternate, Maluku Utara
13. Novrillah Gamawati, 23 tahun, warga Ternate, Maluku Utara
14. Fajar Bayu Putra, 20 tahun, warga Sukaraja Seluma, Bengkulu
15. M. Rivaldi Syahputra, 21 tahun, warga Medan
16. Alqurni Nur Ramadhan, 26 tahun, warga Gondokusuman, Yogyakarta
17. Suwasono,51 tahun, warga Gondokusuman, Yogyakarta
18. Hendra Sayogya, 48 tahun, warga Gondokusuman, Yogyakarta
19. Endro Sriharjanto, 32 tahun, warga Umbulharjo, Yogyakarta
20. Stephanus Dony Tamtomo, 38 tahun warga Banguntapan, Bantul
21. Madiyo Saroyo, 57 tahun, warga Moyudan, Sleman
22. Veris Luber Joko Isdianto,28 tahun, warga Umbulharjo, Yogyakarta

Empat korban tewas di Seyegan, Sleman, adalah:


1.Sariman alias Teguh, 44 tahun, warga Seyegan Sleman
2.Anang Kurniawan, 33 tahun, warga Seyegan Sleman
3. Suparlan alias Palung, 46 tahun, warga Sidoagung Godean, Sleman dan
4.Sudimin, 46 tahun, warga Seyegan, Sleman.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

10 Destinasi Wisata Yogyakarta Dibuka 1 Juli, Berikut Daftarnya

24 Juni 2020

10 Destinasi Wisata Yogyakarta Dibuka 1 Juli, Berikut Daftarnya

DI Yogyakarta mengakhiri darurat Covid-19 pada 30 Juni, sementara destinasi wisata akan dibuka secara bertahap pada 1 Juli.

Baca Selengkapnya

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya