TEMPO.CO, Bangkalan -Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menerapkan sistem baru razia kendaraan yaitu hunting system. Kepala Satlantas Polres Bangkalan Ajun Komisaris Ridho Tri Putranto menjelaskan dengan hunting system maka saat merazia polisi tidak lagi berkumpul di satu titik menunggu pengendara. "Dengan cara ini, polisi aktif mencari pelanggar," kata dia, Kamis, 4 Februari 2016.
Polisi berpatroli di kawasan yang menjadi target razia. Saat menemukan pengendara melanggar lalu lintas seperti tidak mengenakan helm atau melanggar rambu lalu lintas, polisi langsung melakukan tilang di tempat.
Menurut Ridho, razia hunting system ini diberlakukan karena razia yang menunggu di satu titik kurang memberi efek jera. Selain itu, razia cara lama mudah dihindari oleh pelanggar. "Kalau dilihat ada kerumunan polisi, mereka putar balik."
Satu tim razia hunting sistem, kata Ridho, beranggotakan tujuh personel. Waktu razia mulai pukul 07.00 hingga pukul 09.00. Titik razia berpindah-pindah. Namun fokus utama razia tetap di jalan-jalan protokol yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Untuk sementara, cara ini diterapkan di wilayah perkotaan. “Mendatang, kami akan coba terapkan di kecamatan."
Razia ini tidak hanya mencari pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Sasaran razia juga adalah kendaraan roda dua yang dimodifikasi terutama yang menggunakan knalpot brong. "Tak ada target dalam razia ini, agar tidak menimbulkan kesan mencari-cari kesalahan."
Razia hunting sistem tampaknya berhasil diterapkan. Data Satlantas menyebutkan, sejak diberlakukan awal januari lalu, terdapat 1.436 pelanggar lalu lintas. Pelanggar terbanyak adalah kendaraan roda dua sebanyak 1.324 unit dan roda empat 112 kendaraan.