TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinaror Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan beberapa poin yang dimasukkan dalam revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut Luhut, ini bisa mempersempit ruang gerak teroris di Indonesia.
"Kami berharap ini bisa mengurangi ruang gerak mereka," kata Luhut di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Senin 1 Februari 2016.
Salah satu poin adalah mengenai pencabutan paspor. Menurut Luhut nantinya jika ada seorang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri dan bergabung dengan kelompok radikal, paspornya bisa dicabut oleh pemerintah.
Selain itu juga orang-orang yang berkumpul dan membicarakan tentang keinginan melakukan aksi-aksi teror juga bisa ditahan selama 30 hari. Bahkan fasilitator dari pertemuan-pertemuan itu juga bisa ikut ditahan juga.
Luhut mengungkapkan dalam undang-undang itu akan ada definisi teroris itu seperti apa, dan definisi kekerasan itu seperti apa. Ia juga mengatakan bahwa ini tidak hanya berlaku untuk kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), tapi untuk semua kelompok yang dianggap membahayakan negara. "Misalnya di Papua, Aceh, atau Medan, ada yang melakukan tindakan yang berbahaya bagi negara bisa kena juga," ujarnya.
Mengenai tambahan alat bukti, Luhut melanjutkan nantinya transaksi elektronik yang membuktikan aliran dana ke kelompok teroris juga bisa dijadikan bukti.
Draf revisi UU Terorisme sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Luhut mengatakan draf tersebut sudah mendapat beberapa catatan dari presiden, namun ia enggan merincinya. "Ada warning-warning yang belum pas, tapi sudah diurus kok oleh kami."
DIKO OKTARA
Berita terkait
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle
8 Februari 2024
Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung
Baca SelengkapnyaMelatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler
12 Desember 2022
Sebelum Deddy Corbuzier memperoleh pangkat Letkol Tituler, Idris Sardi sudah lebih dulu mendapatkannya
Baca SelengkapnyaJadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi
25 Januari 2021
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bukan orang baru dalam dunia olahraga.
Baca SelengkapnyaTerpilih Jadi Ketua PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Akan Lapor Jokowi
25 Januari 2021
Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).
Baca SelengkapnyaLuhut Binsar Pandjaitan Jadi Kandidat Tunggal Ketua PB PASI
23 Januari 2021
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi kandidat tunggal ketua umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut Akui Ekonomi RI Melambat: Tapi Nasib Lebih Baik dari Negara Lain
25 Agustus 2020
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa Indonesia tidak bisa terhindar dari perlambatan ekonomi dunia akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPermenhub Izinkan Ojol Bawa Orang Diprotes, Luhut Bilang Begini
15 April 2020
Beleid itu memuat izin Kementerian terhadap pengendara sepeda motor, tarmasuk ojol, mengangkut penumpang di zona PSBB.
Baca SelengkapnyaLPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror
13 Desember 2019
LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.
Baca SelengkapnyaTiga Tahun Lagi, Luhut Yakin Transaksi Berjalan Surplus USD 1 M
3 Desember 2019
Luhut Binsar Pandjaitan yakin defisit transaksi berjalan atau current account deficit akan terus mengecil, bahkan surplus.
Baca SelengkapnyaDi Singapura, Luhut Pamer Indonesia Akan Punya Omnibus Law
22 November 2019
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia bakal segera memiliki omnibus law.
Baca Selengkapnya