Begini Isi Pemeriksaan Jessica di Polda Setelah Ditangkap
Editor
Anton Septian
Minggu, 31 Januari 2016 09:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka Jessica Wongso, Wahyudi Wibowo, mengatakan saat dibawa ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, kliennya sempat ditunjukkan bukti yang dimiliki polisi. “Bon kopi sama koktail,” kata Wahyudi saat dihubungi pada Minggu, 31 Januari 2016.
Selain itu, Jessica dikonfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan sebelumnya, saat ia masih berstatus saksi. Yudi berujar, dua bon itu tak cukup kuat membuktikan kliennya membunuh Wayan Mirna Salihin.
Meski begitu, ia mengakui bahwa yang membayar minuman yang diminum Mirna adalah Jessica. “Namun apakah itu bisa memastikan dan menunjukkan Jessica membunuh Mirna?” ucapnya.
Yudi juga menjelaskan, pada pemeriksaan kemarin, kliennya bercerita bahwa dia sempat dipaksa mengaku sebagai pembunuh Mirna oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
“Dia disuruh mengaku saat dipanggil ke ruangan Pak Krishna, dan saat itu pengacara enggak boleh ikut masuk mendampingi,” tuturnya. Yudi mengatakan kliennya tidak berbuat apa-apa. Karena itu, ia heran kenapa kliennya harus diminta mengaku.
Yudi juga menyatakan bukti lain, seperti kopi dan rekaman CCTV, tak bisa dijadikan bukti untuk menjerat kliennya.
Pada Sabtu pagi kemarin, polisi menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara polisi yang selesai sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat, 29 Januari 2016.
Jessica semula berstatus saksi pembunuhan Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia, awal Januari lalu. Jessica janjian bertemu dengan Mirna, Hani, dan Vera di kafe tersebut. Mereka berjanji akan bertemu pada pukul 17.00 WIB. Namun Jessica, yang diantar ayahnya, sudah sampai di Grand Indonesia sekitar pukul 14.00.
Mirna, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Olivier Cafe. Mirna mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Dia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kopi yang diminum Mirna diketahui bercampur dengan racun sianida. Penyelidikan polisi selama 24 hari akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
DIKO OKTARA