Pimpinan KPK Sampaikan Sikap Atas Kasus Novel Senin Lusa

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 30 Januari 2016 17:57 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan), berbincang dengan rekannya di gedung KPK sebelum berangkat ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. Novel menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004 lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan segera memberikan sikap terkait desakan dari eksternal dan internal KPK yang menginginkan para pimpinan baru lembaga itu membereskan kasus yang membelit salah satu penyidiknya, Novel Baswedan.

“Senin lusa akan dibahas dengan sesama pimpinan yang lain dan kami sudah koordinasi dengan biro hukum KPK untuk memantau perkembangannya,” kata Pimpinan KPK Saut Situmorang kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 30 Januari 2016.

Senada dengan Saut, pimpinan lainnya, Laode Muhammad Syarief berkata bahwa sikap resmi pimpinan akan dsampaikan pada Senin, 1 Februari 2016. Soal dukungan terhadap Novel, Laode menegaskan, dirinya dan pimpinan lain tidak perlu didesak, “Kami sudah janji untuk mendukung kasus Novel,” ujar dia.


Baca: Pimpinan KPK Tegaskan Dukung Novel Baswedan

Salah satu yang mendesak pimpinan KPK terkait Novel adalah Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). WP-KPK menilai apa yang menimpa Novel Baswedan saat ini merupakan upaya kriminalisasi atas konsistensi Novel dalam memberantas korupsi.

“Kami, Wadah Pegawai KPK (WP-KPK), meyakini bahwa apa yang menimpa rekan kami, Novel Baswedan, adalah konsekuensi dari sikap konsisten beliau dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Ketua WP-KPK Faisal, melalui pesan pendek yang diterima pada Sabtu, 30 Januari 2016. WP-KPK pun mendesak pimpinan KPK memberikan dukungan penuh pada Novel Baswedan.

Desakan serupa juga muncul dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Ketua PSHK Miko Ginting mengatakan bahwa pimpinan baru KPK seharusnya mengambil sikap tegas terkait kasus ini karena Novel Baswedan dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK. “Ini bukan kasus yang bersifat personal tetapi institusional,” kata dia.

Adapun Novel Baswedan merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka.


Baca: Novel Baswedan Dikriminalisasi, Janji Jokowi Ditagih

Kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

17 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya